Akar Pelanggaran Integritas Berawal Dari Sifat Rakus

Jakarta. Suararadarcakrabuana.com – Pasca pelaksanaan Sidang Istimewa Laporan Tahunan dan Pameran Kampung Hukum Tahun 2025 ditutup, Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Sunarto memberikan materi pembinaan kepada Para ratusan Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama seluruh Indonesia, di Balairung Gedung Mahkamah Agung RI, pada Selasa malam (10/2).

Pembinaan tersebut merupakan bagian dari acara Laporan Tahunan MA. Ketua MA juga menyoroti peristiwa OTT pimpinan di salah satu pengadilan di Jawa Barat yang sangat mencoreng wajah peradilan Indonesia sekaligus bentuk perhatian Pimpinan Mahkamah Agung kepada jajarannya.

Dalam arahannya, Prof. Sunarto menekankan bahwa praktik korupsi umumnya dipicu oleh keserakahan.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/jaksa-agung-ganti-30-kepala-nejaksaan-negeri/

“Kita harus mengakui bahwa akar dari pelanggaran integritas sering kali berawal dari ketidakmampuan mengendalikan keinginan dan ambisi yang berlebihan. keadaan seperti ini sering digambarkan sebagai sikap yang rakus, yang membuat seseorang lupa batas, lupa tanggung jawab, dan lupa pada sumpah jabatan yang telah diikrarkan,” tegasnya.(12/2/2026)

Sikap tegas ini, menurutnya, bukan dimaksudkan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk menjaga martabat lembaga peradilan dan melindungi kehormatan hakim.

“Saya menyampaikan hal ini bukan untuk menyudutkan, tetapi sebagai pengingat bagi kita semua, bahwa integritas bukan hanya tentang pengawasan dari luar, melainkan tentang penjagaan dari dalam diri,” tutupnya.

Baca Juga :https://www.suararadarcakrabuana.com/presiden-prabowo-tegaskan-tak-ragu-ragu-lawan-korupsi/

Mahkamah Agung tidak memberikan ruang sekecil apapun bagi pelayanan yang bersifat transaksional.

“Marwah peradilan tidak dijaga oleh siapa yang paling keras bersuara, melainkan oleh siapa yang paling mampu menjaga perilaku dan menata tutur kata,” tutup Prof. Sunarto sebagai  renungan penting bagi seluruh aparatur peradilan tanpa terkecuali.(12/2/2026)

 

RS S,H/SRC

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!