BANDUNG.Suararadarcakrabuana.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat, mengeluarkan Surat Edaran (SE), Gubernur Jabar tentang tindak lanjut jaminan kesehatan bagi warga tidak mampu yang kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan Kementerian Sosial (Kemensos).
SE Nomor 22/KS.01.01/KESRA itu, berisi enam poin yang harus menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten/kota agar warga terdampak tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan.
Bupati dan wali kota diminta membantu proses reaktivasi kepesertaan PBI JK warga yang dinonaktifkan dan sedang menjalani pengobatan rutin.
Reaktivasi harus dilakukan melalui skema PBI JK sesuai aturan.Fasilitas pelayanan kesehatan juga diminta menerbitkan surat keterangan rawat atau surat pernyataan bagi peserta PBI JK yang rutin berobat.
Nantinya, surat itu menjadi syarat untuk mengajukan reaktivasi ke Dinas Sosial. Untuk kabupaten/kota dengan status Unifesitas Health Coverage (UHC) Prioritas, peserta yang membutuhkan layanan segera, harus melalui proses verifikasi dan validasi data reaktivasi PBI JK.
Sementara itu, bagi daerah berstatus UHC Non-Prioritas, peserta didaftarkan sebagai peserta mandiri kelas III melalui skema pembiayaan yang diatur Pemprov Jawa Barat
“Kabupaten/Kota dengan status UHC Non Prioritas, peserta didaftarkan sebagai peserta mandiri kelas 3 (tiga) melalui Skema Pembiayaan yang diatur oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, selanjutnya didaftarkan sebagai peserta PBPU BP Pemda jika memenuhi kriteria PBPU BP Pemda Kab/ Kota setempat,” tulis isi SE(12/2/2026).
Dalam surat itu juga ditegaskan, hasil verifikasi dan validasi data akan menentukan status kepesertaan. Peserta yang masuk DTSEN desil 1 sampai 5 akan diaktifkan kembali sebagai PBI JKN. Sementara desil 6 sampai 10 diarahkan menjadi peserta mandiri.
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi meminta seluruh kepala daerah menjalankan edaran tersebut dengan penuh tanggung jawab dan sesuai aturan yang berlaku.
Wonk Alit/SRC




