SUMEDANG. Suararadarcakrabuana.com – Penyidikan kasus dugaan maling pajak tambang yang menjerat dua eks petinggi PT Jasa Sarana mulai mengungkap pola yang diduga digunakan para tersangka.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumedang, Fawzal Mahfudz Ramadhani, menyebut penyidik menemukan indikasi ketidaksesuaian antara kewajiban pajak dengan aktivitas produksi tambang di lapangan.
“Dari hasil penyidikan sementara, ada dugaan pembayaran pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak mencerminkan volume produksi sebenarnya,” ujar Fawzal dalam konferensi pers, Kamis (26/2).
“Kami sedang mendalami dokumen produksi, laporan keuangan, serta data teknis lainnya untuk memastikan besaran kerugian negara secara pasti,” tegasnya.
Penyidik saat ini masih menghitung potensi total kerugian, sementara Rp2,5 miliar yang telah diamankan disebut sebagai bagian dari pengembalian awal.
“Penitipan uang Rp2,5 miliar ini akan diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam proses persidangan,” tambahnya.
Selain persoalan pajak, penyidik juga menelusuri dugaan aktivitas penambangan yang tidak sepenuhnya sesuai dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Fawzal menyebut ada indikasi kegiatan yang perlu didalami lebih lanjut, termasuk kemungkinan penambangan di luar ketentuan izin.
“Kami juga mendalami aspek perizinan. Apakah kegiatan penambangan sudah sesuai dengan IUP atau ada aktivitas di luar yang diperbolehkan,” jelasnya.
Jika terbukti, pelanggaran tersebut bukan hanya berdampak pada kerugian keuangan negara, tetapi juga berpotensi melanggar aturan tata kelola pertambangan.
Kejari Sumedang memastikan proses penyidikan belum berhenti pada dua tersangka yang telah ditetapkan.
“Perkara ini masih terus berkembang. Tidak menutup kemungkinan ada pengembangan lebih lanjut, baik terkait nilai kerugian negara maupun pihak-pihak lain yang terlibat,” pungkas Fawzal.
Wonk Alit/SRC




