JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kuat bahwa praktik tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terjadi secara terstruktur dan sangat terorganisir alias tidak berjalan acak.
Dugaan ini mengemuka setelah penyidik menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap importasi dan gratifikasi.
Berdasarkan temuan KPK, para oknum ini memiliki pembagian peran yang rapi dan menyiapkan berbagai fasilitas khusus untuk memuluskan serta menyembunyikan hasil kejahatan mereka.
Untuk menghindari pelacakan transaksi perbankan, kelompok ini tidak menyimpan uang hasil suap dari para pengusaha dan importir di bank.
Mereka menyewa apartemen yang secara khusus difungsikan sebagai safe house atau rumah aman. Awalnya, mereka menggunakan sebuah apartemen di Jakarta Pusat, namun karena dianggap tidak kondusif, penyimpanan dipindahkan ke kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Dari hasil penggeledahan di safe huose Ciputat tersebut, penyidik KPK berhasil menyita uang tunai senilai lebih dari Rp5,19 miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing yang disembunyikan di dalam lima koper.
Selain rumah aman, uang suap yang terkumpul juga dialokasikan untuk membeli sejumlah kendaraan operasional.
Kendaraan-kendaraan ini tidak hanya memfasilitasi pergerakan para oknum, tetapi juga difungsikan layaknya brankas berjalan untuk menyimpan uang demi keperluan mendadak.
“Jadi kelompok ini ya para oknum ini, ini membuat mobil operasional. Bahkan ada sebagian dari uang yang dulu kita temukan itu ditemukan di mobil operasionalnya.”

“Jadi ada juga uang itu yang disimpan mobil operasional itu untuk kebutuhan-kebutuhan yang mendesak gitu. Jadi tidak harus ngambil dulu ke safe huose” ujar Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta, (28/2/2026).
Asep menambahkan bahwa mobil operasional yang disiapkan kelompok ini lebih dari satu. Saat ini, KPK telah mengamankan BPKB kendaraan-kendaraan tersebut dan tengah menelusuri aliran dananya lebih lanjut.
Praktik lancung ini juga menunjukkan adanya rantai komando dan eksekusi yang jelas. Sejak pertengahan tahun 2024, tersangka Budiman bersama Kasubdit Intel P2 DJBC, Sisprian Subiaksono, diketahui mengarahkan seorang pegawai bernama Salisa Asmoaji (SA) untuk bertugas menampung dan mengelola aliran dana suap
Selain pengaturan jalur masuk barang impor, kelompok oknum ini juga membekingi manipulasi pita cukai.
Mereka membiarkan sejumlah perusahaan nakal menempelkan pita cukai bertarif murah pada produk rokok yang seharusnya dikenakan cukai lebih tinggi, sehingga mengakibatkan kebocoran penerimaan negara dalam jumlah yang signifikan.
Penetapan Budiman Bayu Prasojo merupakan hasil pengembangan dari pengusutan sebelumnya yang telah menjerat enam orang tersangka.
Dari unsur pejabat DJBC, KPK sebelumnya telah menahan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026 Rizal (RZL), Kasubdit Intel P2 DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).
Sementara itu, dari pihak swasta selaku pemberi suap, KPK telah menjerat Pemilik PT Blueray John Field (JF), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri (AND), serta Manager Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan
Wonk Alit/SRC




