JAKARTA, Suararadarcakrabuana.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dua orang bupati dalam dua rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) berbeda dalam satu pekan terakhir.
Pertama, di Semarang, KPK menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya pada Selasa (3/3/2026) dini hari yang lalu.
Sepekan kemudian, di Bengkulu, KPK Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari pada Senin (9/3/2026) malam. Lantas, apa kasus yang menjerat menjerat mereka?
Terbaru Bupati Rejang Lebong Kasus benturan kepentingan Fadia Arafiq KPK mengungkapkan, OTT Fadia Arafiq terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.
KPK Tangkap Lagi Pejabat Daerah Artikel Kompas.id Dalam perkara ini, Fadia diduga terlibat dalam rangkaian yang utuh di antaranya, mendirikan perusahaan keluarga PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), ikut proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan, arahkan bawahan untuk menangkan perusahaannya, lalu keuntungan miliaran rupiah mengalir kembali ke lingkar keluarganya.
KPK mengungkapkan bahwa Fadia mendapatkan banyak keuntungan seiring dengan banyaknya proyek pengadaan barang dan jasa yang dilakukan PT RNB di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan.
Terlebih lagi, sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Bupati Fadia yang dipekerjakan di sejumlah Pemkab Pekalongan.
Pada tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan.
Jika dilihat lebih jauh, selama tahun 2023 – 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp 46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan. Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar.
Sisa di antaranya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp19 miliar sekitar 40 persen dari total transaksi. Berdasarkan alat bukti yang cukup, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan cabang Gedung Merah Putih, Jakarta.
Atas perbuatannya, Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
OTT Bupati Rejang Lebong KPK belum mengungkapkan perkara dugaan korupsi yang menjerat Muhammad Fikri tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Muhammad Fikri Thobari dan sejumlah pihak dibawa ke Jakarta usai terjaring dalam rangkaian OTT di Bengkulu pada Senin malam.
“Sejumlah pihak diamankan, pagi ini dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Salah satunya Bupati Rejang Lebong,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (10/3/2026).
KPK juga belum mengungkapkan barang bukti yang disita dan jenis perkara yang menjerat Bupati Rejang Lebong dan kawan-kawan.
Wonk alit/ SRC




