Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Kasus TPPU Tambang Emas

Jakarta. Suararadarcakrabuana.com – Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tata niaga emas yang berasal aktivitas penambangan emas tanpa izin atau PETI. Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni TW, DW, dan BSW.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat, 27 Februari 2026.

“Penyidik juga telah mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan barang bukti,” kata Ade dalam keterangan tertulis, Kamis, 12 Maret 2026.

Ade mengatakan, dugaan tindak pidana dilakukan oleh pengelola toko emas dan perusahaan pemurnian emas ke luar negeri yang berasal dari aktivitas PETI. Selain tindak pidana itu, penyidik juga menjerat para tersangka dengan peran dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kapolri-intruksikan-usut-tuntas-kasus-penyiraman-air-keras/

Menurut Ade, penyidik menggunakan pendekatan TPPU dengan konsep semi stand-alone money laundering. Konsep itu, kata dia, memungkinkan seseorang diproses pidana karena pencucian uang meskipun tindak pidana asal belum atau tidak dibuktikan terlebih dahulu di pengadilan.

Sebelumnya, Penyidik telah menggeledah lima lokasi, tiga di Surabaya dan dua di Nganjuk, Jawa Timur pada 19-20 Februari 2026. Dalam penggeledahan di lima lokasi itu penyidik menyita dokumen invoice, surat pemesanan, surat jalan, dan bukti transaksi jual beli serta bukti elektronik.

Selain itu polisi menyita Emas dalam berbagai bentuk perhiasan seberat 8,16 kilogram. Penyidik juga menyita emas batangan seberat 51,3 kilogram yang ditaksir senilai Rp 150 miliar serta menyita uang tunai Rp 7,13 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan dolar.

Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di tiga lokasi lain di Surabaya dan Sidoarjo setelah penetapan tersangka. Ketiga lokasi itu merupakan kantor PT Simba Jaya Utama, PT Indah Golden Signature, dan PT Suka Jadi Logam.

“Tiga perusahaan itu digeledah dalam rangka memperkuat pembuktian proses pemurnian dan tata niaga jual beli emas ilegal yang melibatkan para tersangka,” kata Ade.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/bareskrim-sita-9-ton-daging-impor-diduga-kedaluwarsa/

Sebelumnya penyidik juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Berdasarkan temuan PPATK, ada transaksi jual beli emas senilai Rp 25,8 triliun yang diduga berasal dari aktivitas PETI pada 2019-2025. Polisi kemudian melakukan pengembangan perkara.

Pengungkapan tindak pidana tata niaga emas dan pencucian uang di Jawa Timur itu merupakan pengembangan dari perkara penambangan emas ilegal di Kalimantan Barat pada rentang 2019–2022. Kasus di Kalimantan Barat ini sudah divonis telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di Pengadilan Negeri Pontianak.

Wonk Alit/SRC

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!