Diduga Oknum Operator SPBU Bermain BBM Subsidi Jenis Petralite

Brebes. Suararadarcakrabuana.com – Diduga oknum telah bermain BBM jenis pertalite, sekitar pukul 5 :00 WIB dini . Terlihat ada sebuah unit motor Thunder dengan Tanki modifikasi mengisi BBM jenis pertalite, kemudian keluar dari area SPBU , di lampu merah tak jauh dari SPBU ia menyedot nya.

Setelah itu kembali ke SPBU 44-522-02 jalan raya Wanasari Brebes, untuk mengisi lagi. Motor tersebut mengisi BBM Petralite lebih dari satu kali dalam sehari.

Setelah mendapatkan informasi semua bukti tim investigasi melakukan konfirmasi kepada pengawas SPBU tersebut. Menurut pengakuannya, ia sudah menghimbau kepada seluruh operator, namun fakta nya ternyata ada operator yang bermain.

.” Nanti , saya panggil operator nya guna menjelaskan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kalau saya selaku pengawas sudah memberikan himbauan dan arahan kepada seluruh operator.” ujar Rosidi selaku pengawas di SPBU 44-522-02 jalan raya Wanasari Brebes. (23/4/2026)

Baca juga :https://www.suararadarcakrabuana.com/wajah-ke-5-begal-sadis-sumatera-utara/

Menurut keterangan dari salah satu pengawas SPBU 44 – 522 – 02 tersebut, ia tetap harus konfirmasi dengan operator yang bersangkutan dan mengatakan tidak bisa mengambil keputusan.

Sudah jelas bahwa operator nya melakukan kesalahan tetap masih berdalih konfirmasi masih dulu dengan yang bersangkutan.

Mengacu kepada Ketentuan Pidana: Pasal 55 UU Migas masih aktif digunakan untuk menindak penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas (beserta perubahannya melalui UU Cipta Kerja), dengan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar, yang berlaku bagi pelaku pengangkutan, niaga, serta penimbunan atau peniruan/pemalsuan bahan bakar, termasuk bagi SPBU yang terlibat. Sanksi ini bertujuan memberikan efek jera agar BBM subsidi tepat sasaran.

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Dikuatkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020 atau UU No. 6 Tahun 2023).

Baca juga :https://www.suararadarcakrabuana.com/polisi-ringkus-pelaku-penyalahgunaan-bbm-subsidi/

Jenis Penyalahgunaan yang Diatur:
Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga (perdagangan) BBM bersubsidi.
Meniru atau memalsukan bahan bakar minyak.

Termasuk juga kegiatan yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah (seperti Pertalite).
Sanksi Pidana:
Pidana Penjara: Paling lama 6 (enam) tahun.
Denda: Paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

Kumulatif: Pelaku dapat dikenakan penjara dan denda, atau jika denda tidak dibayar dapat diganti pidana kurungan.
Contoh Tindakan Pelaku:
-Penimbunan BBM bersubsidi.
– Mencampur BBM subsidi dengan bahan lain (oplosan).
– Mobil mewah atau industri yang tidak berhak membeli BBM bersubsidi.

RED/ SRC

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!