Jakarta. Suararadarcakrabuana.com – Kasus penetapan Hogi sebagai tersangka sepertinya membuat pihak Polresta dan Kejari Sleman pusing tujuh keliling. Apalagi setelah kasus ini viral dan mendapatkan banyak sorotan publik.
Bahkan, yang terbaru pihak dari Komisi III DPR RI juga berencana akan memanggil Kapolresta dan Kejari Sleman, terkait kasus suami korban jambret yang dijadkan tersangka dan dijerat UU lalulintas setelah dua pelaku jambret twas.
Perlu diketahui, bahwa tewasnya dua pelaku jambret bukan tanpa sebab. Kejadiannya harus dilihat secara holistik. Rangkaian peristiwa di lapangan harus dilihat secara utuh dan transparan.
Dua pelaku jambret awalnya dikejar suami korban, mereka dipepet dan harapannya menyerahkan diri, tapi keduanya malah terus berusaha melarikan diri. Akibatnya kedua pelaku mengalami keclakaan hingga meninggal dunia.
Hogi pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 310 ayat 4 (kelalaian menyebabkan kematian) dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Penetapan tersangka inilah yang menurut saya salah langkah dari penegak hukum. Apalagi pihak Kejari Sleman juga menerima berkas atau dinyatakan lengkap (P21). Jadi, makin lengkaplah ‘blunder’ yang dilakukan oleh penegak hukum.
Akibat penetapan tersangkan dan dinyatakan P21, maka bisa saja keluarga pelaku jambret semakin jumawa. Mereka posisinya berada di atas angin. Istilahnya,
“loe mau damai dan ganti rugi, atau kasus ini lanjut di persidangan dan loe akan masuk penjara?,”tukasnya
Maka tidak ada pilihan, Arista, korban Jambret pun berusaha agar suaminya tidak masuk penjara.
“Caranya bagaimana? Ya mintak maaf dan damai. Nah, apakah cukup dengan mintak maaf? Tentu tidak! Harus ada ganti rugi atau talih asih.” ucapnya
Bayangkan saja, ada dua nyawa, jadi berapa kalau mau memberi santunan? Tentu tidak sedikit. Dan sampai sekarang belum ada kejelasan berapa nominal yang akan diberikan. Karena dari pihak isteri Hogi tidak ingin ditentukn nominalnya.
Tapi untungnya kasus ini sudah viral. Yang pusing sekarang bukan dari korban jambret, tapi justru dari pihak pengak hukum yang teledor menetapkan korban sebagai tersangka tanpa melihat kejadian secara utuh.
Memang sih sebelumnya dari pihak polresta Sleman sudah berusaha melakukan upaya restorative, namun gagal. Nah kemudian upaya restorative kedua dilakukan oleh pihak Kejari Sleman.
Upaya tersebut digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Sleman, Senin (26/1/2026)kemarin dan mempertemukan kedua belah pihak secara virtual melalui Zoom.
” Alhamdulilah upaya kedua ini telah menemukan hasil positif, meskipun belum sepenuhnya selesai. Masih ada pertemuan lagi.” ujarnya
Tapi bagaimanapun juga, penerapan hukum dalam kasus ini sangat disayangkan. Seharusnya Hogi yang menolong isterinya dari pelaku jambret tidak ditetapkan tersangka. Jadinya malah semakin ribet dan penegak hukum makin pusing karena kasusnya viral.
” Kedepannya ini menurut saya soal nominal ganti rugi yang akan menjadi perdebatan. Ya semoga saja kasusnya bisa segera selesai. Sudah semestinya hukum berpihak pada korban, bukan pada pelaku kejahatan.” pungkasnya
Wonk Alit




