Perlakuan dan Status Bukti Elektronik Pada Proses Hukum Pidana

Artikel. Suararadarcakrabuana.com  –  Perkembangan teknologi, terlebih teknologi informasi, merupakan hal yang tidak dapat dihindari. Perkembangan tersebut telah mempengaruhi banyak aspek kehidupan manusia, mulai dari bagaimana manusia berkomunikasi, bekerja, bertransaksi dan lain sebagainya. Teknologi informasi telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia itu sendiri.

Salah satu perkembangan hukum adalah diakuinya bukti elektronik baik dalam perkara pidana, perdata maupun perkara lainnya. Hal ini sejak tahun 2001, ditandai dengan mulai diperkenalkannya bukti elektronik dalam Pasal 26A Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sejak saat itu, hampir seluruh undang-undang yang di dalamnya mengatur hukum acara memuat juga aturan yang mengakui bukti elektronik sebagai bukti dalam persidangan, terlebih dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, yang dirubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mahkamah Agung RI selaku pemegang otoritas tertinggi di bidang peradilan menyikapi perkembangan teknologi informasi tersebut dengan membuat terobosan luar biasa dengan mengeluarkan PERMA No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik yang kemudian dikenal dengan PERMA tentang e-litigasi.

Baca Juga: https://www.suararadarcakrabuana.com/prof-sutan-nasomal-minta-presiden-perintahkan-aph-usut-kasus-bupati-rokan-hilir/

Melalui regulasi tersebut Mahkamah Agung berserta seluruh satuan kerja di bawahnya menerapkan sistem persidangan di pengadilan secara elektronik sebagai salah satu upaya mendukung kemudahan berusaha di bidang pelayanan Pengadilan di Indonesia serta mewujudkan visi Mahkamah Agung RI menuju Peradilan yang Agung.

Selain itu, guna mengatasi kendala dan hambatan dalam proses penyelenggaraan peradilan dan tuntutan perkembangan zaman mengharuskan adanya pelayanan administrasi perkara dan persidangan di pengadilan yang lebih efektif dan efisen sehingga ketentuan PERMA Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perkara di Pengadilan Secara Elektronik perlu disempurnakan, terutama yang terkait dengan tata cara persidangan secara elektronik.

Bukti elektronik dalam pemeriksaan di persidangan perkara pidana, dalam praktiknya tidak terdapat pengaturan secara khusus mengenai penyimpanan bukti elektronik yang terkait dalam tindak pidana dan akibatnya bukti elektronik akan hilang dan musnah, karena dalam praktiknya, bukti elektronik tersebut berkaitan dengan alat yang menyimpannya (HP atau gawai) dan apabila alat yang menyimpannya dinyatakan dimusnahkan maka secara otomatis bukti elektronik yang berada di dalamnya juga akan musnah atau hilang.

Permasalahan lain dalam bukti elektronik adalah bagaimana metode penyimpanannya, siapa yang menyimpannya dan bagaimana pemusnahannya belum diatur secara khusus.

Pemusnahan bukti elektronik tersebut sejatinya bertentangan dengan Perundang-undangan apabila tidak sesuai dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional, Nomor 25 Tahun 2012, Tentang Pedoman Pemusnahan Arsip (Lampiran I, Bab IV, Tentang Mekanisme Persetujuan Pemusnahan Arsip).

Baca Juga: https://www.suararadarcakrabuana.com/purbaya-puji-kdm-perekonomian-jabar-melesat-lampaui-nasional/

Sekelumit Tentang Bukti elektronik keberadaannya telah diakui, salah satunya dalam Pasal 26A UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa alat bukti yang sah, khususnya dalam perkara korupsi, dapat berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik, serta dokumen dalam bentuk rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, sepanjang memiliki makna.

Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP, terdapat perluasan mengenai alat bukti, salah satunya adalah bukti elektronik sebagaimana disebutkan Pasal 235 (1) dalam huruf f. bukti elektronik, akan tetapi walaupun secara tegas sudah disebutkan bukti elektronik adalah sebagai alat bukti, akan tetapi mengenai Perlakuan dan Status Bukti Elektronik, dalam Proses Hukum Pidana belum terdapat pengaturan khusus sebagai pedoman dalam proses pidana.

Bukti elektronik apabila dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan adalah termasuk dalam arsip, hal ini dapat dilihat dalam Pasal 1 ayat (2) yang menyatakan: “Arsip  adalah  rekaman  kegiatan  atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”. (Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Tentang Kearsipan, Pasal 1 ayat (2).

Dikarenakan bukti elektronik termasuk dalam arsip, maka perlakuan dan pemeriksaan bukti elektronik dalam persidangan juga harus berdasarkan ketentuan Undang-Undang tentang Pengarsipan sehingga bukti elektronik penyimpanan dan pemusnahan ini juga harus berdasarkan Peraturan Kepala Arsip Nasional, Nomor 25 Tahun 2012, Tentang Pedoman Pemusnahan Arsip (Lampiran I, Bab IV, Tentang Mekanisme Persetujuan Pemusnahan Arsip) yang menyatakan arsip yang dapat dimusnahkan minimal berusia 10 (sepuluh tahun).

Baca Juga: https://www.suararadarcakrabuana.com/aturan-besaran-pesangon-phk-sesuai-uu-cipta-kerja/

Dalam praktik di persidangan, pemeriksaan bukti elektronik sama halnya yang terjadi dalam praktik di Kejaksaan, hakim yang menyidangkan perkara langsung bertanya kepada saksi-saksi yang berkaitan dalam tindak pidana yang terjadi dan bukti elektronik yang diajukan kadangkala hanya berupa printout screenshot dari HP yang merupakan alat elektronik yang menyimpan bukti elektronik tersebut.

Namun, printout screenshot tersebut tidak selalu ada dan bahkan dalam pemeriksaan di persidangan alat elektronik (HP) yang di dalamnya menyimpan bukti elektronik tersebut kadang kala tidak dibuka dan diperiksa sama sekali.

Masalah lain yang timbul tentang bukti elektronik yang diajukan dalam persidangan adalah yang berkaitan dengan penyimpanan bukti elektronik. Dalam praktiknya di persidangan, dikarenakan bukti elektronik ini tersimpan dalam alat elektronik (HP) yang dijadikan sebagai barang bukti di persidangan, Penuntut Umum ketika membuat tuntutannya, barang bukti HP yang didalamnya terdapat bukti elektronik dinyatakan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan atau dirampas untuk negara.

Sejalan dengan tuntutan tersebut, Hakim dalam amarnya juga sependapat dengan Penuntut Umum terhadap barang bukti tersebut dengan menyatakan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan atau dirampas untuk negara, tanpa melihat dan mempertimbangkan bagaimana perlakuan dan menyimpan bukti elektronik yang terdapat dalam barang bukti yang diajukan.

Apabila barang bukti tersebut dimusnahkan, secara otomatis bukti elektronik di dalamnya juga musnah, padahal hal ini bertentangan dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional, Nomor 25 Tahun 2012, Tentang Pedoman Pemusnahan Arsip (Lampiran I, Bab IV, Tentang Mekanisme Persetujuan Pemusnahan Arsip) jika arsip yang akan dimusnahkan belum berusia 10 (sepuluh tahun);

Baca Juga: https://www.suararadarcakrabuana.com/6-rekomendasi-komisi-reformasi-polri-diserahkan-ke-prabowo/

Dari uraian-uraian di atas, berkaitan dengan bukti elektronik harus adanya payung hukum untuk membuat aturan-aturan tentang Perlakuan dan Status Bukti Elektronik sehingga aparatur hukum yang seharusnya menangani masalah bukti elektronik justru melanggar hukum karena salah dalam penanganannya.

Diperlukan payung hukum (aturan khusus) terhadap Perlakuan dan Status Bukti Elektronik dalam proses hukum pidana sehingga tidak terjadi perbedaan persepsi terhadap masalah bukti elektronik. Oleh karenanya, penulis berharap agar dalam waktu cepat dilaksanakan sosialisasi dan pelatihan-pelatihan terpadu kepada seluruh aparatur hukum mengenai Perlakuan dan Status Bukti Elektronik. 

Refrensi

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Tentang Kearsipan.
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, yang dirubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  4. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) No. 1 Tahun 2019, Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan.
  5. Peraturan Kepala Arsip Nasional, Nomor 25 Tahun 2012, Tentang Pedoman Pemusnahan Arsip: Lampiran I, Bab IV, Tentang Mekanisme Persetujuan Pemusnahan Arsip.
  6. Kemitraan & Lembaga Kajian dan Advokasi Untuk Independensi Peradilan, Naskah Akademik: Kerangka Hukum Perolehan, Pemeriksaan dan Pengelollan Bukti Elektronik (Elektronic Evidence), Jakarta, Mei 2019.
  7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

 

Wonk Alit /RS. S.H/SRC

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!