Aturan Besaran Pesangon PHK Sesuai UU Cipta Kerja

Jakarta. Suararadarcakrabuana.com – Pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan situasi yang sulit bagi para pekerja. Umumnya, keputusan PHK diambil oleh perusahaan berdasarkan beberapa faktor seperti tekanan keuangan atau peralihan fokus bisnis ke depan.

Dalam praktik ketenagakerjaan, PHK menjadi isu sensitif karena berdampak langsung pada keberlanjutan penghidupan pekerja sekaligus stabilitas perusahaan. Bagi para pekerja penting untuk mengetahui hak-hak besaran pesangon PHK menurut UU cipta kerja.

Sejak disahkannya UU No. 6 Tahun 2023 atau UU Cipta Kerja, terdapat aturan baru mengenai besaran uang pesangon yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja yang di PHK. Berikut rincian besaran pesangon PHK menurut UU cipta kerja.

PHK atau pemutusan hubungan kerja menurut undang-undang adalah penghentian hubungan kerja karena alasan tertentu. Di Indonesia, terdapat dua jenis PHK di Indonesia, yaitu PHK sukarela dan tidak sukarela.

PHK sukarela terjadi tanpa paksaan dari pihak mana pun, seperti karyawan meninggal dunia, habis masa kontrak, tidak lulus probation, atau mengundurkan diri secara sadar dan personal. Sementara itu, PHK tidak sukarela adalah pemutusan kerja yang terjadi karena ada hal-hal yang melatarbelakangi, seperti karyawan melanggar peraturan perusahaan, mangkir kerja, dan lain sebagainya.

Penyebab PHK yang Harus Mendapatkan Pesangon, Pemerintah RI telah mengatur alasan melalui PP Nomor 35 Tahun 2021, di antaranya:

  • Perusahaan menggabungkan, meleburkan, memisahkan, atau mengambil alih perusahaan, sedangkan pekerja atau perusahaan tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.
  • Perusahaan melakukan efisiensi karena mengalami kerugian.
  • Perusahaan tutup karena merugi secara berkelanjutan hingga 2 tahun.
  • Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban bayar utang.
  • Perusahaan bangkrut.
  • Adanya permohonan PHK yang diajukan pekerja karena perbuatan yang dilakukan pengusaha.
  • Perusahaan tutup karena keadaan memaksa.
  • Adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan bahwa pihak perusahan tidak melakukan perbuatan yang disebutkan di Perppu Cipta Kerja.
  • Pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan telah memenuhi syarat pengunduran diri.
  • Pekerja mangkir kerja selama 5 hari kerja atau lebih tanpa keterangan dan bukti yang sah serta telah dipanggil oleh pihak perusahaan secara tertulis.
  • Pekerja melakukan pelanggaran, baik pada peraturan perusahaan, perjanjian kerja sama, ataupun perjanjian kerja dan telah diberikan surat peringatan hingga ketiga kalinya secara berturut-turut.
  • Pekerja ditahan pihak berwajib karena tidak pidana dan tidak dapat bekerja selama 6 bulan.
  • Pekerja cacat akibat kecelakaan kerja atau sakit berkepanjangan sehingga tidak bisa bekerja lebih dari 12 bulan.
  • Pekerja pensiun.
  • Pekerja meninggal dunia.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/pemprov-jabar-tetapkan-18-mei-sebagai-hari-tatar-sunda/

Rincian Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja menegaskan bahwa pekerja yang terkena PHK berhak atas kompensasi. Kompensasi tersebut tidak hanya berupa uang pesangon, tetapi juga mencakup uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian hak (UPH).

Besaran masing-masing komponen bergantung pada alasan terjadinya PHK dan masa kerja pekerja. Uang pesangon diberikan berdasarkan masa kerja, dengan besaran mulai dari satu bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, hingga maksimal sembilan bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja delapan tahun atau lebih.

Sementara itu, UPMK diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal tiga tahun, dengan besaran yang meningkat sesuai lamanya masa kerja, hingga maksimal sepuluh bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja 24 tahun atau lebih.

Adapun UPH meliputi hak-hak normatif yang belum diterima pekerja, seperti sisa cuti tahunan, biaya pulang ke tempat pekerja diterima bekerja, serta hak lain yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Dalam hal perhitungan, upah bulanan yang digunakan sebagai dasar penghitungan pesangon dan UPMK terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya. Besaran pesangon yang diterima pekerja tidak bersifat seragam, melainkan sangat bergantung pada alasan terjadinya PHK.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/daftar-harga-lpg-3-kg-55-12-kg-di-agen-pangkalan-per-5-mei/

Misalnya, pekerja yang di-PHK karena merger atau pengambilalihan perusahaan berhak atas satu kali ketentuan uang pesangon, satu kali UPMK, dan UPH. Namun, apabila pekerja menolak melanjutkan hubungan kerja akibat pengambilalihan perusahaan, hak pesangon dapat berkurang menjadi setengah kali ketentuan.

Dalam kasus efisiensi akibat kerugian, perusahaan dapat membayar setengah kali uang pesangon, sedangkan efisiensi untuk mencegah kerugian mengharuskan pembayaran penuh. Sementara itu, PHK karena perusahaan tutup, force majeure, PKPU, atau pailit memiliki ketentuan berbeda-beda terkait besaran pesangon yang harus dibayarkan.

Untuk PHK akibat pelanggaran berat atau pengunduran diri atas kemauan sendiri, pekerja pada umumnya hanya berhak atas UPH dan uang pisah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Berikut dasar perhitungan pesangon dan tunjangan yang masih berlaku sesuai UU Cipta Kerja:

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/6-provinsi-bisa-perpanjang-stnk-tanpa-ktp-pemilik-lama/

1. Pesangon bagi Pekerja yang Kena PHK atau Pensiun

Perusahaan wajib membayarkan uang pesangon PHK yang nominalnya telah ditetapkan oleh UU Cipta Kerja. Cara menghitung pesangon menurut UU Cipta Kerja adalah sebagai berikut:

  • Masa kerja < 1 tahun: 1 bulan upah
  • Masa kerja 1–2 tahun: 2 bulan upah
  • Masa kerja 2–3 tahun: 3 bulan upah
  • Masa kerja 3–4 tahun: 4 bulan upah
  • Masa kerja 4–5 tahun: 5 bulan upah
  • Masa kerja 5–6 tahun: 6 bulan upah
  • Masa kerja 6–7 tahun: 7 bulan upah
  • Masa kerja 7–8 tahun: 8 bulan upah
  • Masa kerja > 8 tahun: 9 bulan upah

2. Besaran Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Uang ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas performa dan kinerja karyawan selama bekerja. UPMK hanya diberikan jika masa kerja telah mencapai minimal 3 tahun.

  • Masa kerja 3–6 tahun: 2 bulan upah
  • Masa kerja 6–9 tahun: 3 bulan upah
  • Masa kerja 9–12 tahun: 4 bulan upah
  • Masa kerja 12–15 tahun: 5 bulan upah
  • Masa kerja 15–18 tahun: 6 bulan upah
  • Masa kerja 18–21 tahun: 7 bulan upah
  • Masa kerja > 21 tahun: 8 bulan upah

3. Uang Penggantian Hak (UPH)

Selain pesangon PHK dan UPMK, pekerja juga berhak atas uang penggantian hak kerja (UPH) yang belum diambil selama bekerja. Contohnya seperti cuti tahunan yang belum diambil, biaya transportasi, uang pengganti fasilitas perumahan, pengobatan, dan perawatan. Jumlahnya bervariasi didasarkan pada gaji pokok dan tunjangan tetap karyawan selama bekerja di perusahaan tersebut.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kdm-targetkan-tak-ada-kabel-berantakan-di-jabar/

Cara Menghitung Besaran Pesangon PHK 

Penting untuk diketahui bahwa total pesangon dipengaruhi oleh alasan PHK. UU Cipta Kerja menetapkan indeks pengali (faktor) terhadap UP. Misalnya, PHK karena efisiensi atau perusahaan tutup biasanya memiliki faktor pengali 1, sedangkan PHK karena pelanggaran

berat bisa jadi hanya 0,5.

Rumus: Total Pesangon = (UP x Indeks Alasan PHK) + UPMK + UPH

Namun, perusahaan bisa saja mengurangi jumlahnya berdasarkan Pasal 43 karena beberapa alasan, seperti efisiensi, perusahaan tutup, atau bangkrut sehingga terus merugi. Pengurangan pesangon PHK akibat alasan-alasan tersebut adalah sebesar 0,5 kali atau setengah dari jumlah pesangon.

Meskipun begitu, pekerja bisa mendapatkan UPMK tambahan sebesar satu kali ketentuan.

Wonk Alit/SRC

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!