6 Provinsi Bisa Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

JAKARTA, Suararadarcakrabuana.com – Sejumlah daerah mulai memberi kemudahan bagi pemilik kendaraan bekas dalam mengurus pajak tahunan. Perpanjangan STNK kini tidak selalu mensyaratkan KTP pemilik sebelumnya, yang selama ini kerap jadi kendala saat proses administrasi.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo, mengatakan, tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menjawab polemik persyaratan KTP pemilik kendaraan lama yang kerap jadi hambatan untuk membayar pajak.

“Polri memahami keresahan yang berkembang. Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat,” ucapnya, dikutip Minggu (3/5/2026).

Kejar Target Pajak Kendaraan Bermotor, Pemprov Banten Jemput Bola ke Rumah Warga Artikel Kompas.id Meski berlaku nasional, implementasinya dilakukan bertahap oleh masing-masing pemerintah daerah.

Baca juga: https://www.suararadarcakrabuana.com/korlantas-polri-temui-kdm-bahas-aturan-perpanjangan-stnk/

Berikut 6 provinsi yang sudah menerapkannya:

1. Jawa Barat

Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menerapkan kebijakan bayar pajak kendaraan bermotor tanpa KTP lama sejak 6 April 2026 melalui Surat Edaran nomor 47/KU.03.02/Bapenda tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama.

Dikutip dari laman Jabarprov, berikut ini persyaratan yang perlu dibawa warga Jabar saat membayar pajak kendaraan bermotor yang belum dibalik nama: Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak yang menguasai kendaraan.

2. DKI Jakarta

DKI Jakarta memberikan kelonggaran serupa, namun disertai syarat penandatanganan surat pernyataan kesediaan balik nama pada 2027. Kebijakan ini hanya berlaku untuk perpanjang STNK tahunan, tidak termasuk perpanjang STNK 5 tahunan (ganti kaleng).

“Melalui kewajiban penandatanganan surat pernyataan, Pemprov memastikan bahwa proses balik nama kendaraan tetap menjadi prioritas yang harus diselesaikan di masa mendatang.

Dengan demikian, data kepemilikan kendaraan di DKI Jakarta tetap akurat dan dapat mendukung perencanaan pembangunan serta optimalisasi penerimaan daerah,” kata tulis keterangan Bapenda DKI Jakarta.

Baca juga: https://www.suararadarcakrabuana.com/respon-kdm-putusan-korlantas-polri-bayar-pajak-kendaraan/

3. Banten

Di Banten, program ini berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2026. Wajib pajak tetap harus membuat surat pernyataan sebagai komitmen melakukan balik nama.

Dikutip dari laman resmi Provinsi Banten, berikut ini dokumen persyaratan yang perlu dibawa saat mengurus pajak kendaraan bermotor yang belum balik nama: Menyertakan surat pernyataan resmi. Mengisi formulir yang disediakan Samsat. Mencantumkan nomor telepon aktif untuk verifikasi dan validasi data.

4. Jawa Tengah

Kebijakan di Jawa Tengah sudah berjalan sejak 24 April hingga akhir Desember 2026. Layanan ini tersedia di seluruh Samsat, tetapi tidak berlaku untuk E-Samsat.

Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, mengatakan pemilik kendaraan bermotor tetap menyertakan beberapa dokumen persyaratan, yaitu STNK asli, kartu identitas diri, dan surat pernyataan kepemilikan kendaraan.

“Surat pernyataan tersebut memuat kesanggupan untuk melakukan proses balik nama pada tahun berikutnya, serta menjadi bagian dari penataan administrasi kendaraan,” kata dia, dikutip dri laman Jatengprov.

5. Sumatera Barat

Di wilayah ini, perbedaan data KTP dengan STNK tidak lagi menjadi penghalang. Namun, pemilik kendaraan tetap diminta menandatangani komitmen untuk melakukan balik nama.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Sutan Tolang Lubis, mengatakan, program ini berlaku mulai 23 April 2026.

“Saat ini masyarakat atau wajib pajak dapat membayar PKB tanpa harus menunjukkan KTP pemilik yang namanya sama dengan STNK. Jadi tidak perlu membawa KTP pemilik lama kendaraan bermotornya,” kata dia, dikutip dari laman resmi Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatera Utara.

Baca juga: https://www.suararadarcakrabuana.com/kapolresta-cirebon-resmikan-mushola-polsek-losari-perkuat-iman/

Pemilik kendaraan bermotor hanya perlu melampirkan beberapa dokumen, meliputi KTP pemilik kendaraan, STNK asli, surat pernyataan permohonan pemblokiran sekaligus komitmen melakukan balik nama pada 2027.

6. Sulawesi Utara

Kebijakan serupa juga berlaku di Sulawesi Utara. Syaratnya mencakup surat pernyataan kepemilikan, identitas pemilik baru, serta kewajiban melakukan balik nama pada tahun berikutnya.

Kemudahan ini menjadi solusi jangka pendek bagi pemilik kendaraan bekas. Namun, pemerintah tetap menekankan bahwa balik nama kendaraan adalah langkah penting untuk memastikan legalitas kepemilikan dan akurasi data di masa mendatang.

 

Wonk Alit/SRC

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!