JAKARTA, Suararadarcakrabuana.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri) memusnahkan 41 cartridge narkotika jenis etomidate di Mabes Polri, Senin (4/5/2026) kemarin.
Barang bukti tersebut merupakan bagian dari pengungkapan kasus peredaran vape mengandung zat anestesi yang disalahgunakan di Pekanbaru, Riau. Pemusnahan dilakukan oleh tim penyidik Subdirektorat II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
“Adapun pelaksanaan pemusnahan dilakukan dengan aman dan lancar,” kata Kepala Subdirektorat II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Awaludin Amin, dalam keterangannya, Senin.
Baca juga: https://www.suararadarcakrabuana.com/polda-metro-buru-dalang-rencana-kerusuhan-may-day/
Kegiatan ini melibatkan personel provost, tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), serta perwakilan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung. Awaludin menyampaikan, sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dulu diperiksa petugas Puslabfor untuk memastikan kesesuaian dan keasliannya.
“Kemudian, dimasukan ke dalam mesin pembakaran di Cerator parkiran Gedung Bareskrim Polri,” ujar dia.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan bagian dari perkara dengan nomor laporan polisi LP/A/75/IV/2026/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim Polri tertanggal 14 April 2026, dengan dua tersangka yakni Hendy alias Asiong dan Robi Nofiardi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran vape mengandung etomidate dengan menangkap Hendy alias Asiong (36), seorang pelaut, di sebuah hotel di kawasan Pekanbaru.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, penangkapan dilakukan pada 14 April 2026 setelah tim menerima informasi adanya transaksi mencurigakan.
“Tim lidik Subdit II Dirtipidnarkoba Bareskrim berhasil melakukan pengungkapan etomidate,” kata Eko.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membeli 50 cartridge etomidate dari seseorang berinisial R dengan harga Rp 98 juta. Ia juga mengaku telah melakukan transaksi serupa sebanyak empat kali sejak Maret 2026. Selain untuk diedarkan, tersangka juga diketahui mengonsumsi vape etomidate tersebut.
Wonk Alit/SRC




