Modus Penipuan Titik Dapur MBG, BGN, Laporkan ke SAI 127

JAKARTA, Suararadarcakrabuana.com – Badan Gizi Nasional mendorong masyarakat untuk melapor ke apabila menemukan indikasi praktik penipuan, pungutan liar, maupun pihak-pihak yang mengatasnamakan pejabat BGN atau pemerintah dalam proses pengajuan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya mengungkapkan, pihaknya membuka akses pengaduan masyarakat melalui hotline SAGI 127 untuk pengawasan terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Laporan masyarakat sangat penting agar dugaan praktik penipuan ini dapat segera ditindaklanjuti dan tidak menimbulkan korban lebih banyak,” ujar Sony dalam siaran pers, Minggu (17/5/2026).

Sony memaparkan, masyarakat dapat menggunakan hotline SAGI 127 untuk menyampaikan informasi, bukti percakapan, dokumen, hingga dugaan penawaran jasa pengurusan maupun percepatan verifikasi lokasi SPPG yang dilakukan secara tidak resmi.

Baca juga : https://www.suararadarcakrabuana.com/kdm-geram-trotoar-dibongkar-lagi-gegara-galian-kabel/

Dia menegaskan seluruh proses pengajuan dan verifikasi lokasi dalam program MBG dilakukan sesuai mekanisme resmi, tanpa pungutan biaya.

Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menawarkan jalur cepat, bantuan kelulusan, maupun jasa pengurusan tertentu dengan imbalan uang.

“Apabila ada yang mengaku bisa mempermudah proses dengan meminta biaya atau mengatasnamakan pejabat tertentu, segera laporkan melalui hotline SAGI 127,” kata Sony.

Sony juga memastikan, setiap informasi yang masuk akan menjadi bahan koordinasi bersama aparat, guna mendukung proses penelusuran dan penindakan terhadap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan program MBG.

Sebelumnya, Sony mengungkapkan bahwa terdapat oknum yang diduga menawarkan jasa pengurusan, percepatan pendaftaran, hingga verifikasi lokasi SPPG dengan mengatasnamakan pejabat BGN, pemerintah, maupun kerabat dan relasi pejabat tertentu.

Baca juga : https://www.suararadarcakrabuana.com/masuk-gedung-tahan-ktp-dan-difoto-melanggar-undang-undang/

“BGN meminta seluruh jajaran aktif melakukan pencegahan serta penelusuran apabila menemukan informasi, dugaan, maupun petunjuk berupa dokumen, bukti percakapan, chatting, ataupun komunikasi di media sosial yang mengarah pada praktik penipuan tersebut,” ujar Sony

BGN mencatat sedikitnya tiga perkara dugaan tindak pidana terkait modus penjualan titik lokasi dan jasa pengurusan SPPG yang sedang berproses.

Kasus pertama adalah Laporan Polisi Nomor LP/B/5/I/2026/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 6 Januari 2026 yang ditangani Ditreskrimum Polda Jawa Barat. Sony menyebutkan ada 21 korban dalam laporan polisi itu dan penyidik telah menetapkan tersangkanya.

kedua, Laporan Pengaduan Nomor P/131/II/2026/Reskrim tertanggal 16 Februari 2026 yang ditangani Polres Lombok Timur, dengan status pemeriksaan saksi.

Ketiga, ada Laporan Polisi Nomor LP/B/162/IV/2026/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepulauan Riau tertanggal 17 April 2026, yang saat ini juga sedang dalam proses penanganan aparat penegak hukum.

 

Wonk Alit/SRC

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!