Pemprov Jabar Periksa 2,663 ASN Duga Bermain Judi Online

BANDUNG, Suararadarcakrabuana.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai memeriksa 2.663 aparatur sipil negara (ASN) yang diduga bermain judi online. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, Dedi Supandi, mengatakan ribuan ASN tersebut diperiksa satu per satu berdasarkan dari hasil pencocokan data dari PPATK.

“Data yang masuk dari PPATK itu 2.694. Statusnya terdiri dari PNS 419 orang, PPPK 634 orang, dan PPPK paruh waktu 1.610 orang. Setelah kami lakukan cross check, yang valid menjadi 2.663 orang. Ada 31 data yang tidak valid,” ujar Dedi saat dihubungi, Jumat (10/7/2026).

Dedi menjelaskan, 31 data yang tidak valid terdiri dari 15 orang yang bukan ASN Pemprov Jawa Barat, 5 pegawai yang telah diberhentikan karena kasus lain, 3 orang yang sudah meninggal dunia, serta beberapa ASN yang telah pensiun.

Baca juga:https://www.suararadarcakrabuana.com/kdm-tak-mau-ubah-nama-jabar-jadi-provinsi-tatar-sunda/

Untuk menangani kasus tersebut, Pemprov Jabar juga membentuk tim gabungan yang melibatkan BKD, Inspektorat, dan Biro Hukum. ASN yang diperiksa dibagi ke dalam tiga kategori sesuai tingkat dugaan pelanggarannya.

“Kategori satu itu pegawai yang sifatnya baru coba-coba bermain judi online. Mereka nantinya akan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi,” kata Dedi.

Sementara itu, kategori kedua merupakan ASN yang lebih sering bertransaksi atau memiliki nilai deposit lebih besar sehingga perlu pemeriksaan lebih lanjut.

Kemudian, kategori ketiga merupakan ASN yang diduga melakukan pelanggaran berat. Misalnya, pernah dijatuhi hukuman disiplin lalu mengulangi perbuatannya, menimbulkan persoalan di tempat kerja, atau memiliki nilai deposit yang melebihi penghasilan yang diterimanya.

Baca juga:https://www.suararadarcakrabuana.com/kdm-instruksikan-bupati-wali-kota-siaga-hadapi-kemarau/

“Ini yang nanti akan didalami karena bisa saja berkaitan dengan penyalahgunaan keuangan,” terang Dedi.

Ancaman Sanksi Dedi menegaskan, pemeriksaan dijadwalkan berlangsung sepanjang Juli hingga Agustus 2026.

Seluruh ASN yang masuk daftar akan dipanggil secara tertutup oleh atasan langsung untuk menjalani pemeriksaan dan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP).

Setelah pemeriksaan selesai, Pemprov Jabar akan menjatuhkan sanksi pada Agustus hingga September 2026 sesuai hasil pemeriksaan.

“Hukumannya bisa berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, sampai pemutusan kontrak PPPK atau pemberhentian sebagai ASN apabila ditemukan pelanggaran berat,” pungkas, Dedi. (12/7/2026)

Wonk Alit/ SRC

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!