Kejagung Tegaskan Profesional Tangani Dugaan Gratifikasi FA

Jakarta. Suararadarcakrabuana.com – Pelaksana Tugas (Plt.) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono memastikan Kejaksaan Agung akan menangani secara profesional perkara dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah setelah penanganannya dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Rudi mengatakan pelimpahan perkara tidak berarti Kejaksaan Agung bekerja sendiri. Menurut dia, penyidik Jampidsus tetap akan berkoordinasi dengan penyidik Kortastipidkor untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Oh iya, kita akan memastikan profesionalitas kita dalam menangani perkara itu. Makanya kita sampaikan tadi, dengan pelimpahan bukan begitu lepas, tetapi kita tetap sinergi,” kata Rudi kepada wartawan, Sabtu (11/7/2026).

Menurut dia, bentuk sinergi tersebut dilakukan melalui pendalaman alat bukti dan barang bukti bersama penyidik Polri sebelum perkara dikembangkan lebih lanjut.

“Ya, terkait optimalisasi alat bukti, barang bukti, sinergitas untuk memastikan penanganan perkara ini betul-betul profesional, menjunjung asas praduga tak bersalah sehingga ada kepastian dalam penyelesaiannya,” ujarnya.

Rudi mengatakan Kejaksaan Agung baru menerima pelimpahan administrasi perkara pada Sabtu (11/7). Selanjutnya, tim penyidik akan mempelajari berkas perkara, alat bukti, barang bukti, serta pemenuhan unsur pidana bersama penyidik Kortastipidkor.

“Teknisnya baru hari ini kita terima. Kita pelajari dulu, kita buka alat buktinya, barang buktinya, kemudian terkait unsur materiilnya bersama-sama Kortastipidkor,” katanya.

Ia juga belum menjelaskan secara rinci dugaan peran Febrie dalam tiga perkara yang dilimpahkan Polri. Menurut Rudi, hal tersebut baru akan dipastikan setelah proses ekspose perkara dan penelitian berkas selesai dilakukan.

“Nanti menunggu pengembangan di penyidikan. Hari ini berkas-berkasnya menyusul bersama berita acaranya. Baru kita ekspos bersama tim Kortastipidkor,” ujarnya.

Rudi menambahkan arahan Jaksa Agung kepada dirinya sebagai Plt. Jampidsus memastikan seluruh perkara, termasuk kasus yang menyeret Febrie, ditangani secara profesional.

“Ditangani secara profesional. Dan ini bukan hanya perkara ini, semua perkara harus ditangani secara profesional agar lebih bermanfaat untuk penegakan hukum, tetapi juga harus lebih humanis karena menjunjung asas praduga tak bersalah,” katanya.

Baca Juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/fa-bantah-mundur-dari-jampidsus-akui-masih-terima-perintah/

Terkait status Febrie, Rudi mengatakan proses administrasi pengunduran diri mantan Jampidsus tersebut masih menunggu keputusan presiden (Keppres). Ia menyebut pihaknya juga masih akan mengkaji apakah pengunduran diri tersebut hanya dari jabatan Jampidsus atau sekaligus sebagai aparatur sipil negara (ASN).

“Secara formil masih menunggu Keppres. Pengangkatan harus ada Keppres, nah pengundurannya apakah disetujui oleh Presiden. Nanti kita kaji lagi apakah mengundurkan diri dari Jampidsus atau mengundurkan diri sebagai pegawai negeri,” ujar Rudi.

Meski demikian, Rudi belum dapat memastikan keberadaan Febrie maupun apakah yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan dalam perkara tersebut. Ia hanya mengatakan proses penyidikan baru akan dimulai setelah tim Jampidsus mempelajari seluruh dokumen pelimpahan dari Polri.

 

Wonk Alit/SRC

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!