BANDUNG, Suararadarcakrabuana.com – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menonaktifkan sementara seorang aparatur sipil negara (ASN) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024 senilai Rp 1,5 miliar.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk konsekuensi administratif sekaligus komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas aparatur. Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat Ade Zakir Hasyim menyatakan bahwa langkah penonaktifan tersebut merupakan tindak lanjut atas proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami menghargai proses hukum yang sedang berlangsung. Terhadap yang bersangkutan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tentu ada beberapa konsekuensi,” katanya di Bandung Barat
Ketua Yayasan di Bandung Ditahan Mengapa ASN tersebut dinonaktifkan, penonaktifan dilakukan sebagai bagian dari mekanisme administratif ketika seorang ASN terlibat dalam perkara hukum, khususnya tindak pidana korupsi.
Pemerintah daerah berkewajiban menjaga netralitas dan profesionalitas birokrasi, sehingga pejabat yang berstatus tersangka tidak lagi menjalankan tugasnya untuk sementara waktu.
Ade menegaskan bahwa dalam kasus ini, pemerintah daerah tidak memberikan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan karena perkara yang dihadapi merupakan tindak pidana korupsi.
“Karena dia melakukan korupsi, maka kita tidak akan melakukan pendampingan. Aturannya memang seperti itu,” ujarnya.
Apa saja sanksi yang diberikan? Selain penonaktifan dari jabatan, Pemkab Bandung Barat juga menjatuhkan sanksi administratif lainnya kepada ASN tersebut. Sanksi ini diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ada penghentian gaji dan sanksi sesuai dengan ketentuan sampai dengan pemberhentian,” kata Ade.
Namun demikian, pemerintah daerah menegaskan bahwa pemberhentian secara permanen belum dapat dilakukan saat ini karena proses hukum masih berlangsung.
“Untuk pemberhentian secara permanen ada tahapannya. Sekarang statusnya masih nonaktif sambil menunggu proses hukum inkrah,” ujarnya.
Bagaimana status hukum kasus ini? Kasus ini sebelumnya diungkap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung yang menetapkan sekaligus menahan tersangka berinisial S.
Baca juga : https://www.suararadarcakrabuana.com/kediaman-anggota-bpk-bobby-rizaldi-di-geledah-kpk/
Tersangka diketahui merupakan Ketua Yayasan Anwarurohman Bandung Barat sekaligus ASN yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) di Kantor Kecamatan Cipongkor.
Dalam proses penyidikan, tersangka diduga mengajukan proposal dana hibah untuk pembelian lahan seluas sekitar 4.200 meter persegi serta pembangunan tembok penahan tanah.
Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa penggunaan dana hibah tersebut tidak direalisasikan sesuai dengan proposal yang diajukan. Hal ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,5 miliar.
TIM/RED/SRC




