Pemkot Cirebon Merespon Usulan Kenaikan Gaji PPPK Berkala

KOTA CIREBON, Suararadarcakrabuana.com – Pemerintah Kota Cirebon mulai memproses usulan kenaikan gaji berkala (KGB) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah memenuhi syarat masa kerja.

Untuk saat ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah meminta seluruh perangkat daerah melakukan pendataan pegawai yang berhak menerima kenaikan tersebut.

Kepala BKPSDM Kota Cirebon, Suwarso Budi Winarno mengatakan proses pendataan berlangsung mulai 18 hingga 31 Juli 2026. Data yang masuk nantinya akan diverifikasi sebelum diajukan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) sebagai dasar pembayaran.

“Seluruh perangkat daerah kami minta mengusulkan PPPK yang sudah memenuhi syarat masa kerja untuk kenaikan gaji berkala. Setelah direkap dan diverifikasi, baru diterbitkan surat keputusan dan diajukan ke BPKPD,” ujar Suwarso, (21/7/2026).

Menurutnya, kenaikan gaji berkala ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa bagi PPPK.

Baca juga :https://www.suararadarcakrabuana.com/pemkot-cirebon-berharap-gaji-pppk-ditanggung-pusat/

Pada tahun ini, penerima kenaikan gaji berkala diprioritaskan bagi PPPK penuh waktu golongan VII ke atas yang telah memiliki masa kerja dua tahun atau yang diangkat pada 2024. Selain itu, PPPK golongan V dengan masa kerja satu tahun juga masuk dalam kategori penerima sesuai ketentuan yang berlaku.

Suwarso menjelaskan, program kenaikan gaji berkala ini bukan pertama kali diterapkan. Tahun lalu, Pemkot Cirebon telah memberikan kenaikan gaji kepada 912 PPPK, terdiri atas 691 pegawai golongan VII yang diangkat pada 2023 serta 221 pegawai golongan V hasil pengangkatan 2023 dan 2024.

Meski demikian, pelaksanaan kenaikan gaji tahun ini tetap mempertimbangkan kondisi kemampuan keuangan daerah. Pasalnya, belanja operasional PPPK di Kota Cirebon masih bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan belum sepenuhnya ditanggung melalui Dana Alokasi Umum (DAU).

“Anggaran gaji PPPK masih berasal dari PAD, sehingga implementasinya tetap menyesuaikan kondisi keuangan daerah. Saat ini kami masih menunggu jumlah usulan dari seluruh perangkat daerah,” jelasnya.

BKPSDM juga menetapkan sejumlah persyaratan administratif bagi PPPK yang akan menerima kenaikan gaji berkala. Di antaranya memiliki nilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) minimal berkategori baik, melampirkan SK pengangkatan pertama, kontrak kerja, serta mendapat usulan dari kepala perangkat daerah.

Baca juga :https://www.suararadarcakrabuana.com/haul-mbah-kuwu-sangkan-wabup-ajak-kuwu-perkuat-sinergi-pembangunan/

Jika seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal, kenaikan gaji berkala tersebut diperkirakan mulai diberlakukan pada September 2026.

“Besaran kenaikannya diperkirakan sekitar Rp150 ribu hingga Rp200 ribu per bulan, tergantung golongan masing-masing. Setelah semua persyaratan terpenuhi dan proses verifikasi selesai, baru akan kami tetapkan,” pungkasnya.

 

 

Wonk Alit/SRC

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!