KSPI Dan Partai Buruh Desak Pemerintah Penuhi 4 Tuntutan

Jakarta, Suararadarcakrabuana.com — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh meminta pemerintah segera menuntaskan empat tuntutan utama di bidang ketenagakerjaan paling lambat September 2026.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan pemenuhan tuntutan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja.

Tuntutan pertama adalah percepatan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya atau outsourcing. Menurutnya, revisi aturan tersebut diharapkan sudah dapat diterbitkan pada Agustus ini.

“KSPI dan Partai Buruh meminta dengan segera ketegasan agar revisi Permenaker tersebut sudah bisa diterbitkan pada bulan Agustus ini,” ujar Said dalam konferensi pers secara online, Kamis (6/8).

Dalam usulan revisi tersebut, KSPI meminta penggunaan tenaga outsourcing dibatasi hanya untuk empat jenis pekerjaan penunjang, yakni layanan kebersihan (cleaning service), katering, petugas keamanan (security), dan pengemudi (driver).

Baca Juga :https://www.suararadarcakrabuana.com/kdm-semprot-camat-coblong-saat-sidak-di-jalan-suci/

Selain itu, perusahaan BUMN maupun perusahaan pertambangan dan perminyakan yang tetap menggunakan tenaga alih daya diminta hanya dapat melakukannya melalui anak perusahaan atau kontraktor yang memiliki hubungan kerja yang jelas dengan pekerja, baik melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Said Iqbal juga mengusulkan apabila perusahaan menggunakan outsourcing di luar empat jenis pekerjaan tersebut, maka hubungan kerja pekerja secara otomatis beralih menjadi langsung dengan perusahaan pengguna jasa.

“Misalkan saya bekerja di perusahaan A melalui penyedia jasa outsourcing di perusahaan B. Ternyata tidak memenuhi persyaratan hanya dibolehkan 4 jenis pekerjaan tadi, maka hubungan kerja saya adalah langsung dengan perusahaan A bukan lagi dengan perusahaan B,” jelasnya.

Tuntutan kedua berkaitan dengan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). KSPI meminta pemerintah menetapkan tarif pajak JHT menjadi nol persen.

Menurutnya, usulan tersebut telah dibahas bersama Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, serta para pemangku kepentingan lainnya.

Baca Juga :https://www.suararadarcakrabuana.com/dpc-pdi-p-kabupaten-sukabumi-peringati-hari-asi-internasional/

Sebagai alternatif, KSPI mengusulkan ambang batas manfaat JHT yang dikenai pajak dinaikkan dari Rp50 juta menjadi sekitar Rp400 juta. Nilai itu dihitung berdasarkan penyesuaian harga emas dibandingkan saat batas Rp50 juta pertama kali ditetapkan pada 2009.

“Tahun 2009, Rp50 juta rupiah JHT adalah 152 gram emas, maka kalau kita konversi 2026, JHT yang terkena pajak seharusnya 152 gram emas sama dengan Rp400 juta. Tapi yang lebih mudah adalah sebaiknya pajak HHT 0 persen saja,” ujarnya.

Tuntutan ketiga menyangkut pembayaran uang pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

KSPI meminta pemerintah memastikan perusahaan kembali membayar pesangon minimal satu kali ketentuan sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024.

Iqbal mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan agar praktik pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan tidak lagi diterapkan.

“Jalankan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024, bahwa pemberian pesangon sekurang-kurangnya satu kali. Tidak ada lagi pembayaran pesangon menggunakan 0,5 kali,” tegasnya.

Baca Juga :https://www.suararadarcakrabuana.com/kupas-peran-dan-peluang-bpd-dongkrak-ekonomi-nasional/

Adapun tuntutan keempat adalah percepatan pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024.

Ia mengingatkan putusan MK memberikan waktu dua tahun kepada pemerintah dan DPR untuk menyusun aturan baru, yang berarti tenggatnya jatuh pada Oktober 2026.

Meski DPR telah membentuk panitia kerja (Panja), ia menilai pembahasan RUU Ketenagakerjaan belum berjalan secara intensif.

“Sampai hari ini, sudah dibentuk panja DPR RI tentang undang-undang ketenagakerjaan, tapi nampaknya belum ada pembahasan yang mendalam,” pungkasnya.

Wonk Alit/SRC

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!