CIREBON. Suararadarcakrabuana.com – Pemerintah Kabupaten Cirebon menetapkan 10 paket pengadaan strategis sebagai prioritas pembangunan tahun anggaran 2026. Mayoritas paket strategis tersebut diarahkan untuk pembangunan infrastruktur dan konstruksi.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Setda Kabupaten Cirebon, Sutadi Sukarya, mengatakan 10 paket strategis tersebut tersebar di dua perangkat daerah.
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) menjadi perangkat daerah dengan jumlah paket strategis terbanyak.
“Dalam hal paket strategis, di tahun anggaran 2026 itu ada 10 paket yang tersebar di dua dinas. Yang paling banyak ada di Dinas PUTR,” kata Sutadi Senin 10 Agustus 2026.
Menurut Sutadi, penetapan paket strategis tidak hanya didasarkan pada besarnya nilai anggaran.
Pemerintah daerah mempertimbangkan sejumlah indikator untuk menentukan kegiatan yang dinilai memiliki tingkat kepentingan tinggi terhadap pembangunan daerah.
Indikator ter nsebut mencakup aspek ekonomi, infrastruktur jalan, sumber daya air, kesehatan, sosial hingga gender.
“Ada beberapa indikator, ada ekonomi, jalan, sumber daya air, kesehatan sampai gender. Dari sekian banyak kegiatan kemudian diformulasikan dan dibahas bersama, setelah itu diusulkan dan ditetapkan,” jelasnya.
Dari sisi sektor, paket strategis tahun 2026 lebih banyak menyasar pembangunan konstruksi dan infrastruktur. Kebijakan tersebut dinilai sejalan dengan arah pembangunan daerah, termasuk peningkatan kualitas infrastruktur jalan.
“Kalau tahun 2026 ini lebih ke konstruksi, infrastruktur,” ujarnya.
Sejumlah kegiatan yang masuk dalam daftar paket strategis antara lain pembangunan gedung kantor, pembangunan akses menuju Sekolah Rakyat Blok Silayur, lanjutan pembangunan akses menuju TPAS Kubangdeleg, serta lanjutan pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT).
Kemudian pembangunan saluran pada ruas Jalan Pelayangan-Bojonegara, peningkatan Jalan Lingkar TPI Gebang, pengadaan lahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), serta pembangunan sejumlah kantor kecamatan.
Total pagu anggaran untuk 10 paket strategis tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp25 miliar., namun, nilai pagu tidak otomatis menjadi nilai kontrak karena proses pengadaan dapat menghasilkan efisiensi anggaran.
Sutadi mencontohkan salah satu pembangunan gedung kantor yang memiliki pagu sekitar Rp6,5 miliar. Setelah proses tender, nilai kontraknya menjadi sekitar Rp6,043 miliar.
“Pagu dengan nilai kontrak memang bisa berbeda. Misalkan pagunya Rp6,5 miliar, nilai kontraknya menjadi Rp6,043 miliar,” katanya.
Perbedaan antara pagu dan nilai kontrak tersebut menunjukkan adanya efisiensi dari proses pengadaan.Namun, penggunaan sisa anggaran dari masing-masing paket bukan menjadi kewenangan Barjas, melainkan perangkat daerah yang melaksanakan kegiatan.
Di sisi lain, keberadaan 10 paket strategis tersebut juga menjadi perhatian karena sebagian besar berkaitan dengan pembangunan fisik yang membutuhkan proses pengerjaan hingga penyelesaian pekerjaan dalam tahun anggaran berjalan.
Terkait potensi adanya paket strategis yang tidak selesai hingga akhir tahun anggaran, Sutadi menegaskan kewenangan Barjas berada pada tahapan proses pengadaan.
Sementara pelaksanaan pekerjaan, progres fisik dan penyelesaian kegiatan menjadi tanggung jawab masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Bagian kami hanya proses lelangnya saja,” tegas Sutadi.
Karena itu, perkembangan setiap paket strategis menjadi penting untuk dipantau, terutama terhadap paket dengan pekerjaan konstruksi yang membutuhkan waktu pelaksanaan cukup panjang.
Keterlambatan penyelesaian berpotensi memengaruhi realisasi anggaran dan capaian pembangunan daerah pada akhir tahun anggaran.
Sementara terkait potensi sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) apabila paket strategis tidak terealisasi, besaran pastinya bergantung pada tingkat realisasi masing-masing kegiatan serta penggunaan anggaran hingga akhir tahun.
Barjas sendiri tidak memiliki kewenangan untuk menentukan penggunaan maupun menghitung secara final SILPA dari pelaksanaan paket strategis karena kewenangan tersebut berada pada perangkat daerah dan pengelolaan keuangan daerah.
Dengan ditetapkannya 10 paket strategis tersebut, Pemkab Cirebon diharapkan memastikan kegiatan yang masuk dalam daftar prioritas tidak hanya selesai pada tahap pengadaan, tetapi juga mampu direalisasikan tepat waktu dan memberikan dampak terhadap kebutuhan masyarakat.
Terlebih, sebagian besar paket strategis 2026 berkaitan langsung dengan pembangunan infrastruktur, mulai dari akses jalan, saluran, pengelolaan persampahan hingga pembangunan fasilitas pemerintahan.
Wonk Alit/SRC




