JAKARTA — Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho, mengapresiasi pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani yang menempatkan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu prioritas pada tahun sidang 2026-2027. Dia menekankan, pentingnya meaningful participation.
Menurut Hardjuno, komitmen tersebut menunjukkan perhatian DPR terhadap kualitas dan legitimasi undang-undang yang akan dihasilkan.
“Karena menunjukkan bahwa DPR ingin RUU Perampasan Aset memiliki substansi yang kuat sekaligus memperoleh kepercayaan publik. Ini merupakan arah yang baik dalam proses pembentukan undang-undang,” kata Hardjuno di Jakarta, (16/8/2026).
Ketua DPR Puan mengumumkan, RUU Perampasan Aset merupakan bagian dari 43 rancangan undang-undang yang berada dalam tahap penyusunan bersama pemerintah. DPR, sambung dia, masih membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap rancangan aturan tersebut.
“RUU tentang Perampasan Aset masih dalam tahap untuk menerima masukan dari masyarakat yang bermakna atau meaningful participation, sehingga dapat memperkuat substansi undang-undang tersebut dan memiliki legitimasi yang kuat,” ujar Puan dalam pidato pembukaan masa persidangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (16/8/2026).
Puan menjelaskan, kualitas UU tidak semata-mata diukur dari jumlah produk legislasi yang diselesaikan, tetapi dari manfaat yang dirasakan masyarakat.
Melalui partisipasi yang bermakna, DPR ingin aspirasi berbagai kelompok masyarakat dapat masuk dalam proses legislasi sehingga undang-undang memiliki landasan sosial, politik, dan ekonomi yang kuat serta tidak tumpang tindih dengan kewenangan aparatur negara.
Hardjuno menyebut, RUU Perampasan Aset telah lama menjadi bagian penting dalam agenda penguatan pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.
Dia berharap, semangat keterbukaan yang disampaikan Puan dapat terus dijaga dalam proses pembahasan sehingga aturan tersebut mampu memperkuat mekanisme pemulihan aset negara sekaligus memberikan kepastian hukum dan menjaga keseimbangan kewenangan aparatur negara.
“Karena itu, partisipasi yang bermakna saya harap tidak diterjemahkan sekadar mengundang masyarakat dalam forum atau meminta masukan. Publik musti mengetahui apa yang dibahas, masukan siapa yang diterima, dan bagaimana masukan tersebut memengaruhi rumusan pasal dalam undang-undang,” jelasnya.
Hardjuno menilai, perhatian publik nantinya akan tertuju pada substansi RUU, terutama mengenai mekanisme penelusuran dan perampasan aset, standar pembuktian, perlindungan terhadap pihak yang beritikad baik, serta mekanisme pengawasan dan keberatan.
Pembahasan terhadap bagian-bagian tersebut harus dilakukan secara transparan agar kewenangan yang besar dalam perampasan aset tetap memiliki kontrol yang kuat.
“Kalau DPR ingin RUU ini memiliki legitimasi yang kuat seperti disampaikan Ketua DPR, ukurannya sederhana, yakni masyarakat bukan hanya diberi kesempatan bicara, tetapi bisa melihat bahwa suaranya benar-benar masuk ke dalam proses pembentukan undang-undang. RUU Perampasan Aset harus menjadi instrumen yang efektif mengejar hasil kejahatan, tetapi pada saat yang sama tetap menjamin prinsip negara hukum,” ujar Hardjuno.(16/8/2026)
Wonk Alit/SRC




