WAJO. Suararadaracakrabuan.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menggelar Rapat Paripurna persetujuan bersama terhadap rancangan perubahan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna 13, Masa Persidangan III, Tahun Sidang 2025/2026, di Ruang Sidang Paripurna Gedung DPRD Wajo, Jumat (28/8/2026) dipimpin Ketua DPRD Wajo, Ir. Firmansyah Perkesi, didampingi Wakil Ketua I Andi Merly Iswita dan Wakil Ketua II H. Andi Muh Rasyadi. Turut hadir Bupati Wajo H. Andi Rosman, Sekda Wajo, Forkopimda, serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo.
Wakil Ketua I DPRD Wajo, Andi Merly Iswita, dalam penyampaian hasil rapat Banggar menyatakan, perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 disusun guna menyesuaikan anggaran dengan perkembangan kondisi daerah yang tidak lagi sepenuhnya sesuai asumsi awal.
“Perubahan dilakukan antara lain karena pergeseran kondisi ekonomi daerah, penyesuaian kebijakan pemerintah pusat, serta pemanfaatan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya,” ujarnya.
Berdasarkan kesepakatan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pendapatan daerah semula ditetapkan sebesar Rp 1.359.426.276.012,00 bertambah Rp 90.934.577.903,71 sehingga menjadi Rp. 1.450.360.855.915,-.
Sementara belanja sebelum perubahan dari Rp. 1.369.726.278.012,00 bertambah sebesar Rp232.676.632.991,00. Belanja setelah Perubahan Rp1.602.402.911.003,00, dan pembiayaan daerah naik menjadi Rp 152.042.055.087,29.
Peningkatan alokasi anggaran tersebut menyesuaikan kebijakan fiskal pemerintah pusat, termasuk penyesuaian Dana Alokasi Umum dan pemanfaatan sisa anggaran tahun lalu. Badan Anggaran menegaskan penambahan anggaran tetap memperhatikan kemampuan fiskal, prioritas pembangunan, serta prinsip efisiensi dan efektivitas.
“Setiap perubahan alokasi belanja harus selaras dengan sasaran pembangunan dalam RPJMD Kabupaten Wajo agar tetap konsisten dengan arah pembangunan jangka menengah daerah,” tegas Andi Merly.
Selanjutnya, Pemkab Wajo diminta segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2026 dan menyampaikannya kepada DPRD paling lambat minggu pertama September 2026 guna pembahasan lebih mendalam.
“Badan Anggaran juga berharap penyusunan dokumen perubahan anggaran pada tahun mendatang dapat dipersiapkan lebih awal sesuai tahapan yang ditetapkan,” terangnya.
Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/bupati-wajo-pimpinan-upacara-hut-ri-ke-81/
Bupati Wajo, Andi Rosman dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Wajo khususnya Banggar yang telah bekerja keras, konstruktif dan penuh semangat kebersamaan dalam membahas dokumen tersebut.
“Setelah penandatanganan kesepakatan ini, kami akan segera melakukan penyusunan Ranperda Perubahan APBD 2026 untuk kemudian ditetapkan dan dibahas bersama,” kata Bupati Wajo.
(Humas DPRD Wajo)
Kabiro Wajo .Andi Sufianti/SRC




