BANDUNG. Suararadarcakrabuana.com — Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta pemerintah kabupaten/kota segera menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait data sosial ekonomi atau desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Permintaan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman melalui surat Nomor 8284/PW.04.02/ASDA EKBANG tertanggal 1 September 2026 yang ditujukan kepada seluruh sekretaris daerah kabupaten/kota se-Jawa Barat.
Herman mengatakan langkah tersebut perlu dilakukan dengan memperhatikan surat Kepala BPS Jawa Barat Nomor B-3498/320000/HM.310/2026 tertanggal 31 Agustus 2026 mengenai permohonan dukungan sosialisasi pembaruan DTSEN untuk Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah.
Di sisi lain, Pemprov Jabar mencermati adanya keluhan masyarakat terkait data sosial ekonomi atau desil yang tercantum dalam DTSEN.
Karena itu, Herman meminta pemerintah kabupaten/kota segera mengambil langkah untuk memastikan masyarakat mengetahui mekanisme pemutakhiran data sekaligus dapat memperbaiki data apabila tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Ada tiga langkah yang diminta Herman kepada pemerintah daerah.
Pertama, pemerintah kabupaten/kota diminta melakukan sosialisasi kepada perangkat kecamatan, desa/kelurahan, serta masyarakat mengenai mekanisme pemutakhiran data sosial ekonomi melalui laman dtsen-form.bps.go.id.
Kedua, kepala desa dan lurah diminta memfasilitasi masyarakat yang akan melakukan pemutakhiran data.
“Kepala desa/kelurahan diinstruksikan memberikan surat keterangan kepada masyarakat yang melakukan pemutakhiran sesuai dengan kondisi faktual sosial ekonomi masing-masing keluarga,” katanya.
Ketiga, pemerintah kabupaten/kota diminta melakukan koordinasi dengan kepala BPS di masing-masing daerah.
“Demikian untuk ditindaklanjuti dengan penuh rasa tanggung jawab,” demikian isi surat yang ditandatangani Herman Suryatman atas nama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kdm-hadiri-peringatan-hari-jadi-kuningan/
Surat tersebut ditujukan kepada sekretaris daerah di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat, mulai dari Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Bekasi, Bogor, Cianjur, Garut, hingga Kabupaten Tasikmalaya.
Instruksi yang sama juga disampaikan kepada pemerintah kota, termasuk Kota Bandung, Bekasi, Bogor, Depok, Sukabumi, dan Tasikmalaya.
Wonk Alit/SRC




