Suararadarcakrabuana.com – Fenomena Jabatan Struktural Camat pindah ke Jabatan fungsional,akibat dari Multipire effek ( Akibat efek ganda) ,disebabkan oleh beberapa faktor ekonomi.
Menurut tanggpan dari Ketu ICW Andre mengatakan semestinya kedepanpkan etika birokrasi yang Baik dan beri kesempatan untuk Sekmat Menjadi Plt CAMAT !
” Migrasi dari struktural menjadi Fungsional sah-sah saja, adanya Regulasi yang Ada. Pembina Jafung itu Kepala BKN RI. Prosesnya mungkin sudah dapat diajukan untuk minta Rekomendasi terlebih dahulu. Perkara efektifkah rangkap Jabatan Jafung da Struktural, sangat jelas tidak efektif serta efisien.” Ungkap Ketua ICW
Perpindahan dari Struktural ke Fungsional, mungkin sudah dipersiapkan segalanya dengan pertimbangan guna mendapatkan keuntungkan dari BUP 58 Tahun + 2 Tahun.
” Ini Risk Menejemenn, Bup nambah 2 tahun gaji masih dapat serta ada peluang masih bisa Naik pangkat ke Golongan 1 tk lagi. Karena jafung itu pakai Angka Kridit untuk Naik Pangkat, seandainya masih di strktural pangkat mandeg hanya IV/ b. sehingga pindah ke jafung dalam masa kerja 2 Tahun, lumayan saat pensiun Bisa IV/c.” Ujarnya
Ketua ICW beranggapan dalam hal tersebut, sepertinya tidak umum pindah ke jafung kembali lagi. Serta merangkap dan menduduki jabatan Struktural lagi.
” Yang menjdi suatu pertanyaan, kenapa ketika beberapa hari mau dilantik ke jafung mengajukan dan mengusulkan diri. Dengan menggunakan kop surat Dinas serta memakai stempel ingin menjadi PLT Camat. Ucap Andre
Menurut pandangan serta penilain dari ketu ICW, semestinya beri kepercayaan untuk mengusulkan Sekmat menjadi Plt. Seperti halnya Camat Asjap pensiun yang menjadi Plt Camat Asjap- Sekmat Denny Atau plt Camat nya dari kecamatan yang terdekat.
” Bisa camat Talun, Camat Duku Puntang dan Camat Weru. Walupun plt Camat sebagai Adminisrrator pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan. Dapat menerima pelimpahan sebagai kewenangsn pemerinthan dari Bupati kepad camat. Apalagi ada Tugas-tugas lainya. Ungkap Andre
Seandainya di wilayah kerja ada kelurahan, maka jabaran lurah walaupun diangkat atau diberhentkan oleh Bupati. Jabatan sebagai Lurah dalam bekerja juga harus menerima kewenangan pemrintahan dari Camat setempat di wilayah kerja para Lurah.
Sumber : Ketua ICW / RED




