JatengSuararadarcakrabuana.com. – Polisi bergerak cepat membongkar dua kasus kriminal berdarah yang sempat menggemparkan warga Demak dan sekitarnya.
Dalam waktu singkat, Kepolisian Resor Demak menangkap lima pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan dan pengeroyokan hingga menewaskan korbannya.
Wakapolres Demak Kompol Hendrie Suryo Liquisasono menjelaskan kasus pertama terjadi di Perempatan Pasar Waru, Kecamatan Mranggen, pada 28 Agustus 2025.
Pelaku berinisial DS (25), warga Desa Waru, menyerahkan diri ke Polsek Mranggen setelah sebelumnya menghabisi nyawa korban berinisial AA.
Peristiwa tragis itu dipicu hal sepele. Saat korban bersama temannya memperbaiki motor, DS melintas dan diteriaki. Tersulut emosi, DS terlibat cekcok.
Korban sempat memukul DS dengan kayu hingga mengenai kepala dan leher. Tak terima, DS membalas dengan batu, lalu pulang mengambil celurit dan kembali melukai korban. AA akhirnya meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit.
Polisi mengamankan barang bukti berupa batu, kayu, kaos berlumuran darah, dan celurit bergagang panjang satu meter. Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Setelah dipukul EP, korban dikeroyok pelaku lain. Upaya teman korban melerai malah membuat mereka ikut jadi sasaran penganiayaan,” ungkap Hendrie.
Dalam insiden itu, tiga tersangka lain ikut terlibat, yakni EA (38) dan MI (16) warga Karanganyar, serta SB (45) asal Kudus. Bahkan, sekitar 20 orang rekan tersangka ikut menganiaya hingga membuat suasana makin ricuh.
BS yang menderita luka serius di kepala dan tubuh akhirnya meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit. Sementara lima korban lain masih menjalani perawatan medis.
Kini keempat tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Demak. Mereka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Dua kasus ini jadi perhatian serius kami. Para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Hendrie.
RED




