Buntut Blokir Rekening AMPB Saham Bank Mandiri Terjun Bebas

JAKARTA, Suararadarcakrabuana.com – Buntut pemblokiran rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, saham PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) anjlok. Pada sesi perdangan II perdagangan Senin (24/8/2026), saham bank himbara itu terjun bebas.

Saham BMRI turun 40 poin atau 0,95% menjadi Rp 4.190 per saham. Hal ini berbanding terbalik pada sesi perdagangan sebelumnya, Jumat (21/8/2026) kemarin, saham Bank Mandiri ditutup di level Rp 4.220 per saham.

Bank Mandiri ramai jadi perbincangan usai memblokir rekening Supriyono alias Botok yang berisi saldo Rp80 juta. Uang itu digunakan untuk menampung donasi masyarakat.

Koordinator AMPB Teguh Istianto menyebut dana yang terkumpul melalui rekening tersebut sekitar Rp 80 juta dan akan digunakan untuk kebutuhan peserta aksi. Merespons hal ini, Bank Mandiri menyampaikan permintaan maaf kepada nasabah atas ketidaknyamanan yang muncul terkait penanganan rekening tersebut.

Bank Mandiri menjelaskan bahwa tindakan terhadap rekening dilakukan berdasarkan permintaan aparat penegak hukum dan mengikuti prosedur serta ketentuan yang berlaku.

“Dapat kami sampaikan, Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” tulis Bank Mandiri dalam keterangannya.(25/8/2026)

Bank Mandiri juga menyatakan tetap berkomitmen menjalankan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG), kepatuhan, dan prinsip kehati-hatian dalam kegiatan perbankan.

Pernyataan Mandiri makin dipertegas oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. Ia membenarkan adanya permintaan untuk membatasi sementara penggunaan rekening milik warga Pati yang menampung dana donasi untuk aksi pada 27 Agustus 2026 di Jakarta.

Baca Juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/politisi-senior-pdip-sarankan-15-saksi-jokowi-mundur/

Budi menegaskan tindakan tersebut bukan pemblokiran rekening seperti yang ramai diberitakan. Menurut dia, surat yang diajukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berkaitan dengan penundaan transaksi.

“Kami luruskan, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (25/8/2026).

Budi menjelaskan penundaan transaksi dilakukan untuk mendukung proses penyelidikan terhadap aliran dana yang masuk ke rekening tersebut.

 

Wonk Alit/SRC

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!