Artikel. Suararadarcakrabuana.com – Peserta BPJS mandiri dapat mengajukan perpindahan ke Penerima Bantuan Iuran (PBI) jika merasa termasuk pihak yang berhak menerimanya. Bagaimana cara pindah BPJS mandiri ke PBI lewat Mobile JKN?
PBI adalah salah satu kategori kepesertaan dalam JKN yang diperuntukkan bagi masyarakat Indonesia tidak mampu. Iuran bulanan yang biasanya dibayarkan peserta BPJS mandiri, pada PBI akan ditanggung dari APBN atau APBD tergantung didaftarkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Cara pindah BPJS mandiri ke PBI harus mengikuti prosedur yang ditetapkan. Peserta BPJS mandiri tidak bisa mengubah statusnya ke PBI begitu saja. Dirinya mesti diikutkan sebagai bagian dari masyarakat tidak mampu yang tercatat secara resmi.
Baca juga : https://www.suararadarcakrabuana.com/15621-2/
Syarat dan Mekanisme Pindah BPJS Mandiri ke PBI
Syarat utama agar bisa pindah BPJS mandiri ke PBI yaitu seseorang harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS memuat data-data dari masyarakat Indonesia yang berstatus tidak mampu. DTKS menjadi basis data acuan resmi pemerintah untuk melakukan identifikasi hingga menentukan pihak yang berhak mendapatkan bantuan sosial (bansos).
Menurut Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, peserta BPJS mandiri bisa beralih ke PBI dengan syarat:
- Penduduk warga negara Indonesia
- Memiliki NIK yang terdaftar di Direktorat Jenderal yang menangani bidang kependudukan dan catatan sipil.
- Terdaftar dalam DTKS
Jika saat ini orang yang hendak beralih ke PBI dari BPJS mandiri belum terdaftar dalam DTKS, maka mesti mengikuti prosedur pendaftarannya. Cara mengurus DTKS dan sekaligus mengajukan perpindahan kepesertaan dari BPJS mandiri ke PBI tanpa online yaitu:
- Peserta menyiapkan dokumen meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Bukti pembayaran pelunasan iuran BPJS Mandiri, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dan meterai Rp10.000.
- Peserta melakukan pengajuan ke dinas sosial masing-masing kabupaten/kota atau melalui aplikasi pengajuan DTKS.
- Dinas sosial kabupaten/kota akan melakukan verifikasi, validasi, dan pengusulan data peserta supaya masuk ke DTKS.
- Peserta yang telah masuk data DTKS akan mendapatkan surat dari dinas sosial kabupaten/kota.
- Peserta membawa surat ke kantor cabang/layanan operasional kabupaten/kota BPJS.
- Kantor BPJS cabang/layanan operasional kabupaten/kota akan melaporkan data peserta ke kantor pusat BPJS secara berjenjang.
- Menteri melakukan penetapan PBI Jaminan Kesehatan peserta.
Cara Pindah BPJS Mandiri ke PBI Lewat Mobile JKN
Saat ini telah tersedia cara pindah BPJS mandiri ke PBI secara online. Peserta bisa melakukannya dari aplikasi Mobile JKN yang bisa diunduh ke ponsel pintar.
Syarat utamanya sama, yaitu peserta sudah terdaftar dalam DTKS. Setelah itu, ia bisa melakukan pengajuan kepesertaan dari BPJS mandiri ke PBI. Cara pindah BPJS mandiri ke PBI lewat Mobile JKN sebagai berikut:
- Peserta mengunduh aplikasi Mobile JKN lewat Playstore atau AppStore ke ponselnya
- Peserta masuk ke akun Mobile JKN memakai NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan miliknya, diikuti dengan kata sandi.
- Jika belum memiliki akun, peserta bisa mendaftar terlebih dahulu dengan ketuk menu “Masuk/Daftar” di halaman depan aplikasi. Ikuti petunjuk yang ada.
- Setelah berhasil masuk akun, ketuk menu “Lainnya” di halaman depan.
5. Klik opsi “Perubahan Data Peserta”.
6. Pilih nama peserta yang akan diperbarui datanya.
7. Pilih bagian segmen peserta, ketuk “Selanjutnya”.
8. Usahakan membaca syarat dan ketentuan terlebih dahulu. Setelah itu, ketuk kotak yang ada hingga muncul tanda centang dan pilih opsi “Selanjutnya”.
9. Ikuti panduan yang muncul dalam pengajuan perpindahan kepesertaan BPJS mandiri ke PBI.





