CIREBON. Suararadarcakrabuana.com – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selama periode April hingga September 2025.< telah berhasil menyita ratusan ribu batang Rokok ilegal Di wilayah Kabupaten Cirebon.
Penindakan tersebut dilakukan dalam rangka menekan peredaran barang tanpa cukai yang menyebabkan kerugian negara ratusan juta rupiah setiap tahunnya
Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Cirebon Sus Sabarto menjelaskan bahwa hasil operasi bersama Bea Cukai menunjukkan total 465.340 batang rokok ilegal telah diamankan dari berbagai wilayah di Kabupaten Cirebon.
Dari jumlah tersebut, nilai barang yang disita ditaksir mencapai Rp691 juta, dengan kerugian negara sebesar Rp347 juta akibat tidak dibayarkannya cukai tembakau.
“Operasi ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menekan peredaran rokok ilegal yang terus merugikan keuangan negara. Selain menyita barang bukti, kami juga melakukan pembinaan terhadap sejumlah pedagang yang kedapatan menjual tanpa pita cukai,” ujar Sus Sabarto, Jumat (10/10/2025).
Berdasarkan data rekapitulasi Satpol PP, penindakan tertinggi terjadi pada April 2025, dengan jumlah temuan mencapai 234.200 batang.
Setelah itu, penindakan cenderung menurun: 61.272 batang pada Mei, 44.816 batang pada Juni, 30.062 batang pada Juli, 92.030 batang pada Agustus, dan hanya 2.960 batang pada September.
Penurunan signifikan pada bulan September, menurut Sus Sabarto, bukan berarti peredaran rokok ilegal berhenti, melainkan karena tim fokus pada penguatan pengawasan di tingkat distribusi grosir.
Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/polresta-cirebon-musnahkan-miras-dan-knalpot-brong/
“Kita ubah strategi. Jika sebelumnya razia banyak di toko ritel kecil, pada Agustus–September kami menyasar jaringan distribusi yang lebih besar,” jelasnya.
Menurutnya, pola peredaran rokok tanpa cukai di Cirebon banyak menyusup melalui jalur perdagangan antar-kabupaten, terutama dari daerah Pantura seperti Indramayu dan Brebes. Barang tersebut kemudian diedarkan di toko-toko kecil dengan harga di bawah pasaran.
Nilai kerugian negara Rp347 juta dinilai cukup besar untuk ukuran satu kabupaten. Angka tersebut berasal dari potensi cukai dan pajak yang seharusnya masuk ke kas negara, namun hilang karena peredaran rokok ilegal.
“Kalau kita hitung secara makro, Rp347 juta ini baru dari satu kabupaten dan hanya enam bulan. Artinya, skala nasional bisa mencapai miliaran rupiah,” terang Sus Sabarto.
Selain penindakan, Satpol PP juga menjalankan strategi edukasi preventif dengan menyasar pedagang eceran di pasar-pasar tradisional. Banyak pedagang mengaku tidak mengetahui bahwa rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran hukum.
“Sebagian besar penjual tidak tahu bahwa rokok tanpa pita cukai melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Karena itu, kami lebih menekankan pendekatan pembinaan agar tidak mengulangi,” ujar Sus Sabarto.
Ia berharap masyarakat ikut berperan aktif melaporkan jika menemukan penjualan rokok tanpa pita cukai. Menurutnya, keberhasilan pemberantasan rokok ilegal bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga hasil kesadaran kolektif masyarakat.
Menutup keterangannya, Sus Sabarto menegaskan Satpol PP Kabupaten Cirebon akan memperkuat sinergi dengan instansi vertikal seperti Bea Cukai, Polres, dan Kejaksaan. Tujuannya agar penindakan terhadap pelanggaran cukai dapat berjalan sistematis dan terukur.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Tahun depan, kami rencanakan operasi gabungan lebih besar agar rokok ilegal benar-benar hilang dari pasar Cirebon,” Pungkasnya.
Redaksi ; RS,SH