POLRES Bandara Soekarno-Hatta menangkap 15 tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Belasan tersangka ini terlibat dalam pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) nonprosedural alias ilegal ke luar negeri.
“Adapun 24 tersangka lainnya ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kapolres Bandara Soekarno Hatta Komisaris Besar Ronald Sipayung, Kamis 9 Oktober 2025.
Adapun 15 tersangka yang ditangkap terdiri dari enam perempuan, yaitu NH, EM, N, AES, DN, MW dan sembilan laki-laki berinisial PN, MR, EAH, DS, DI, YP, U, AM, dan AM bin M.
Menurut Ronald, dalam melancarkan aksinya para tersangka mengiming-imingi korban dengan pekerjaan seperti scaming, asisten rumah tangga, perkebunan, admin judi online, dan pegawai restoran dengan gaji fantastis Rp 17 juta sampai Rp 30 juta.
“Para tersangka menjanjikan kepada CPMI nonprosedural untuk bekerja di negara Arab Saudi, Malaysia, Oman, Singapura, Laos, China, Korea Selatan, dan Taiwan,” kata Ronald.
Para tersangka mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp 2 juta sampai Rp 7 juta dari setiap CPMI Nonprosedural yang berhasil berangkat.
Ronald mengimbau masyarakat di Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri agar mengikuti aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

“Langkah tersebut untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, sekaligus agar masyarakat mendapatkan perlindungan ketika sudah bekerja di luar negeri,” kata Ronald.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Yandri Mono mengatakan belasan tersangka yang ditangkap maupun yang masih diburu tersebut merupakan pelaku TPPO yang memberangkatkan CPMI ilegal secara bertahap sejak Juni-September 2025.
Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/wartawan-jadi-korban-kekerasan-penertiban-peti/
“Mereka ditangkap di Bandara Soekarno Hatta ketika mendampingi para korban dan ada juga hasil pengembangan,” kata Yandri.
Menurut dia, terungkapnya kasus TPPO itu berawal adanya informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan.
Yandri menjelaskan, dari bulan Januari sampai dengan Oktober 2025 Polres Bandara Soekarno-Hatta telah mengagalkan keberangkatan CPMI non-prosedural sebanyak 688 orang.
“Total tersangka dari bulan Juli – Oktober 2025 sebanyak 39 orang. Rinciannya, 14 tersangka dalam masa tahanan, 1 tersangka telah tahap II, dan 24 tersangka ditetapkan DPO,” kata Yandri.
Menurut Yandri, pada kasus itu barang bukti yang disita berupa 2 unit mobil yang dipakai untuk mengantar para CPMI ke tempat penampungan, paspor, boarding pass pesawat, print out tiket pesawat, ponsel, kartu ATM dan lain-lain.
Para tersangka dijerat Pasal 83 juncto Pasal 68 dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan/atau Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
“Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta,” kata Yandri.
Redaksi ; RS,SH




