Jakarta. Suararadarcakrabuana.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara tersangka suap proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan telah dinyatakan lengkap, Risna Sutriyanto.
“Untuk tersangka saudara RS, telah dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis, 9 Oktober 2025.
Budi mengatakan bahwa penyidik telah selesai melaksanakan proses tahap II, dengan penyerahan barang bukti dan tersangka kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/presiden-prabowo-sita-aset-korupsi-harvey-moeis/
Dia berujar bahwa JPU memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Untuk kemudian, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan.
Sebelumnya, KPK telah menahan Risna sejak 11 Agustus 2025 di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih. Ia merupakan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro KM. 96+400 sampai dengan KM.104+900 Tahun Anggaran 2022-2024 dan paket lainnya di lingkungan BTP Kelas 1 Semarang.
KPK menduga Risna menerima Rp 600 juta dari PT Istana Putra Agung (IPA) sebagai pemenang tender pembangunan jalur ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro KM. 96+400, KM.104+900 tahun anggaran 2022-2024.
Uang tersebut sebagai bagian atas biaya komitmen dari nilai kontrak proyek Rp 164,51 miliar. PT IPA memenangkan tender, meskipun mulanya disiapkan sebagai perusahaan pendamping.
KPK menjerat Risna dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam penyidikan kasus ini, sudah ada 15 orang yang jadi tersangka. Dua di antaranya pejabat perusahaan rekanan DJKA




