Probolinggo. Suararadarcakrabuana.com – Pendamping Lokal Desa (PLD) yang merangkap jabatan sebagai Guru Tidak Tetap (GTT),Muhammad Misbahul Huda kini telah bebas.
Meski begitu, pria asal Desa Brabe, Kecamatn Maron, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, tersebut masih belum siap untuk bertemu atau menerima tamu kecuali orang terdekat.
Hal itu dikarenakan Muhammad Misbahul Huda masih merasa syok dan trauma setelah ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo atas kasus korupsi double jabatan. Pernyataan tersebut diungkapkan kerabat korban, Badrul Kamal
Menurutnya, saat ini yang bersangkutan bersama keluarganya masih belum berkenan menerima tamu karena masih ingin menenangkan diri dulu.
“Tadi sudah saya hubungi pihak keluarganya dan jawabannya masih belum ingin bertemu orang luar,” kata Kamal, Rabu (26/2/2026).
“Karena masih trauma dan ingin menenangkan diri dulu, Mohon maklum, karena yang bersangkutan masih baru hari Jumat kemarin dibebaskan, Mungkin psikisnya sudah kena, jadi mohon waktu dulu,” kata Kamal.
Namun, lanjut Kamal, pihak keluarga memastikan akan menerima tamu dari luar jika waktunya sudah tepat dan keadaan kembali membaik.
“Sudah menyampaikan juga kepada saya, kalau sudah semuanya membaik, yang bersangkutan pasti akan mau bertemu atau menerima tamu,Termasuk ju ga dari rekan-rekan wartawan,” tuturnya.
Kronologi kasus Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupten Probolinggo menetapkan seorang Pendamping Lokal Desa (PLD) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terkait gaji honor ganda.
Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/ojk-panggil-mandiri-tunas-finance-imbas-kasus-dc/
Korupsi tersebut dilakukan Muhammad Misbahuk Huda, lantaran menerima gaji atau honor ganda rangkap jabatan.
Di sisi lain, pendamping lokal desa tidak diperbolehkan menjadi guru tidak tetap selama gaji tersebut dibiayai oleh anggaran negara baik APBN, APBD, APBDes dan lain sebagainya, karena dapat mengganggu pekerjaan utama sebagai PLD.
Dari hasil penyidikan, perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang telah dihitung oleh Tim Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kurang lebih senilai Rp 118 juta.
RED/TIM /SRC




