Probolinggo. Suararadarcakrabuana. – Seorang guru honores di Kabupaten Probolinggo dipenjara karena merangkap pekerjaan ( jabatann) dan menerima honorarium dari dua sumber anggaran negara. Diketahui, guru berinisial MHH itu juga menjadi seorang Pendamping Lokal Desa (PLD).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo resmi menahan MHH atas dugaan tindak pidana korupsi terkait rangkap jabatan pada Kamis (13/2/2026) yang lalu.
Tersangka diketahui menerima gaji ganda dari anggaran negara selama lima tahun dengan berperan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) sekaligus Guru Tidak Tetap (GTT).
Penetapan dan penahanan tersangka Mohammad Hisabul Huda ini diumumkan pada Kamis (12/2/2026). Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, mengungkapkan praktik lancung ini telah berlangsung sejak tahun 2019.
Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/modus-saham-gorengan-influencer-dibongkar-ojk/
Kasus ini bermula saat MHH menjabat sebagai PLD di Desa Brabe, Kecamatan Maron. Berdasarkan kontrak kerja dengan Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, MHH menerima honorarium serta biaya operasional sebesar Rp 2.239.000 per bulan.
Namun, di saat bersamaan, MHH juga tercatat sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) di SDN Brabe 1, Kecamatan Maron.
“Dalam klausul kontrak tenaga pendamping desa, sudah ditegaskan bahwa PLD dilarang merangkap jabatan sebagai GTT jika gajinya bersumber dari anggaran negara, baik APBN, APBD, maupun APBDes,” ujar Taufik
Sebaliknya, kontrak sebagai GTT juga melarang pengajar terikat kontrak dengan instansi lain yang menggunakan anggaran negara.
MHH diduga mengabaikan aturan tersebut dan tetap menjalankan kedua pekerjaan itu secara bersamaan demi meraup keuntungan pribadi.
Berdasarkan hasil audit dari Tim Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, perbuatan tersangka selama periode 2019-2022 dan 2025 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp118.860.321.
Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/polresta-cirebon-berhasil-amankan-pengedar-okt/
“Rangkap jabatan ini tidak hanya melanggar kontrak, tetapi juga berpotensi mengganggu kinerja utama sebagai pendamping desa karena pembagian waktu yang tidak sesuai aturan,” tegas Taufik.
Atas perbuatannya, MHH dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, tersangka telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kraksaan untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Pihak Kejari juga mengimbau masyarakat untuk terus mengawal kasus ini.
“Kami mengajak masyarakat Kabupaten Probolinggo untuk turut mengawasi perkembangan proses penyidikan perkara ini hingga tuntas,” pungkas Taufik.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar, menilai hukuman pidana yang menjerat seorang guru tidak tetap (GTT) di Probolinggo berinisial MHH karena dinilai korupsi lantaran menerima gaji dobel sebagai pendamping lokal desa (PLD), tidaklah tepat.
Menurut Abdul Fickar Hajar, kasus ini lebih tepat dilihat dari sudut administrasi ketimbang pidana dan MHH tidak bisa serta-merta dituding korupsi.
Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kenapa-saling-lempar-tanggung-jawab-revisi-uu-kpk/
“Menurut saya lebih bersifat kesalahan administratif ketimbang tindakan pidana, karena penerima bukannya tanpa hak. Sifat melawan hukumnya lebih bersifat administratif ketimbang pidana,” ujar Abdul Fickar
Ia menambahkan, sanksi yang layak dijatuhkan pun semestinya berupa sanksi administratif yang berkaitan dengan status kepegawaian serta kewajiban mengembalikan kelebihan pembayaran.
“Hukumannya lebih pada hukuman administratif yang berkaitan dengan status kepegawaian, di samping mengembalikan uang. Di samping itu tidak ada kerugian negara karena unsur sengaja melawan hukum tidak terpenuhi,” terangnya.
Fickar menerangkan, dalam hukum pidana suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai korupsi apabila memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian keuangan negara, disertai unsur kesengajaan.
Namun, menurut Abdul Fickar, dalam kasus ini penerimaan gaji tersebut tidak serta-merta dapat dianggap sebagai korupsi.
“Tidak ada dasarnya sama sekali dikualifikasi sebagai korupsi. Ini hanya pelanggaran administrasi,” ujarnya.
Artinya, jika yang terjadi adalah kekeliruan prosedural atau pelanggaran aturan rangkap jabatan tanpa niat jahat (mens rea), maka pendekatan administrasi lebih dominan.
Status guru tidak tetap dinilai memiliki konsekuensi hukum berbeda dibanding Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat BUMN.
“Karena statusnya tidak tetap, pasti ada konsekuensi yang berbeda dengan ASN ataupun pejabat BUMN. Hukuman administratif terberatnya dicabut status pegawai tidak tetapnya,” lanjutnya.
Ia menegaskan, pencabutan status tersebut tetap harus disertai pemenuhan hak-hak normatif yang bersangkutan, selama tidak terbukti ada pelanggaran hukum yang disengaja.
“Dalam kasus ini tidak ada pelanggaran hukum, hanya administratif saja,” tandasnya.
Jika terbukti terjadi pelanggaran administrasi, kata Fickar, sanksinya bisa berupa penurunan status, pemutusan hubungan kerja, atau pembatasan masa kerja.
“Sanksi administratif saja, diturunkan statusnya atau masa kerjanya. Secara administratif harus mengembalikan yang bukan haknya,” jelas Fickar.
Baca juga: https://www.suararadarcakrabuana.com/bayar-pkb-tanpa-ktp-ditolak-kenapa-lewat-calo-bisa/
Mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran menjadi bagian penting dalam penyelesaian administratif. Dalam praktik hukum, pengembalian kerugian negara memang tidak otomatis menghapus unsur pidana jika unsur korupsi terpenuhi.
Namun, jika sejak awal tidak ada unsur pidana, maka penyelesaian administratif menjadi opsi utama. Abdul Fickar menilai aspek keadilan sosial juga perlu dipertimbangkan.
“Seharusnya ya, karena perannya mendidik dan membuka wawasan masyarakat. Maka jika sanksi melebihi sanksi administratif menjadi sangat tidak adil,” tandasnya
Arul/Wonk Alit/SRC




