Bandung. Suararadarcakrabuana.com – Sat Rest Narkoba berhasil menangkap seorang pria berinisial RK atas dugaan produksi dan peredaran tembakau sintetetis jenis Narkotiko
“Sebagian tembakau sintetis telah dipasarkan di wilayah Kabupaten Bandung,” ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Bandung Komisaris Nova Bhayangkara melalui keterangan pers pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Menurut Nova, modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan membeli bahan sintetik lalu mencampurkannya dengan etanol dan aseton.
Bahan itu lalu ia semprotkan ke tembakau kering hingga menghasilkan efek seperti narkotika jenis sintetis. Setelah proses pengeringan, tersangka mengemasnya dalam plastik kecil untuk dijual.
Tersangka diketahui memproduksi tembakau sintetis di kamar kosnya. Dari tempat kediamannya itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu pak papir, satu kantong keresek berisi tembakau sintetis, 27 paket tembakau sintetis berlakban merah.
Adapula dua paket berbungkus plastik klip bening, satu boks besar berisi 17 paket tembakau sintetis berlakban cokelat.
Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/polresta-cirebon-musnahkan-miras-dan-knalpot-brong/
“Saat ini RK beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Bandung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjutm” kata Nova. RK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Redaksi ; RS,SH




