Desak Kejati Riau Usut Kasus Lahan 42,5 Ha PT Sindora Seraya

BAGANSIAPIAPI. Suararadarcakrabuana.com, — Sengketa lahan antara masyarakat Kepenghuluan Sungai Sialang Hulu, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, dengan PT Sindora Seraya kembali mencuat. Sebanyak 21 Kepala Keluarga (KK) meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penguasaan lahan seluas kurang lebih 42,5 hektare yang mereka klaim telah berlangsung selama hampir 16 tahun.

Warga menyebut lahan tersebut merupakan tanah yang mereka kuasai dan kelola sejak sekitar tahun 2010. Klaim penguasaan itu, menurut warga, didukung Surat Keterangan Tanah (SKT) dari tingkat RT hingga pemerintah kepenghuluan serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Persoalan semakin panjang setelah aktivitas PT Sindora Seraya disebut warga berlangsung di areal yang mereka klaim tersebut.

Masyarakat kemudian menempuh berbagai upaya untuk memperoleh kepastian mengenai status lahan, termasuk meminta penjelasan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Warga menjadikan dua surat dari instansi pertanahan sebagai salah satu dasar memperjuangkan lahan tersebut.

Berdasarkan dokumen yang disebut dimiliki warga, pada 2013 BPN RI melalui Surat Nomor 198/6-14/II/2013 memberikan penjelasan mengenai keberadaan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sindora Seraya.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/polisi-amankan-massa-perusuh-pejompongan-terafiliasi-anarko/

Menurut warga, surat tersebut menerangkan HGU perusahaan berada di tiga wilayah, yakni Teluk Pulau Hulu, Bantaian dan Teluk Pulau Hilir, serta tidak mencantumkan Sungai Sialang Hulu sebagai wilayah HGU perusahaan.

Namun, persoalan disebut belum berakhir. Warga kembali mengadukan permasalahan tersebut pada 2017 karena aktivitas perusahaan di areal yang disengketakan diklaim masih berlangsung.

Pada 2020, masyarakat kembali memperoleh surat dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau dengan Nomor HP.01/3072-14/IX/2020. Warga menyatakan substansi surat tersebut kembali menerangkan bahwa tidak terdapat HGU PT Sindora Seraya di wilayah yang mereka persoalkan.

Dua dokumen pertanahan tersebut kini menjadi bagian penting dari dasar warga meminta aparat penegak hukum memberikan kepastian atas sengketa yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Persoalan tersebut selanjutnya dibawa warga melalui laporan pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Dalam laporan itu, masyarakat mengklaim mengalami kerugian hingga sekitar Rp28,075 miliar akibat persoalan lahan tersebut.

Nilai kerugian yang diajukan antara lain berasal dari perkiraan nilai tanah sekitar Rp2,1 miliar serta potensi hasil perkebunan kelapa sawit yang menurut perhitungan warga tidak dapat mereka nikmati selama bertahun-tahun, dengan nilai sekitar Rp25,5 miliar.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/meutya-minta-pejabat-pengawas-bertransformasi-sejalan-t3/

Besaran tersebut merupakan perhitungan pihak pelapor dan masih memerlukan verifikasi serta pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang. Persoalan Sungai Sialang Hulu turut mendapat perhatian akademisi dan praktisi hukum Fauzi Zaharjhon, SH., MH.

Menurut Fauzi, dokumen pertanahan yang dimiliki masyarakat seharusnya menjadi salah satu bahan penting bagi aparat penegak hukum untuk mendalami dasar penguasaan lahan yang dipersoalkan.

“Secara hukum, yang terjadi di Sungai Sialang Hulu patut didalami sebagai dugaan tindak pidana perampasan dan penyerobotan lahan. Faktanya, dua surat resmi BPN tahun 2013 dan 2020 disebut telah menyatakan bahwa 42,5 hektare tersebut tidak termasuk HGU PT Sindora,” ujarnya.

Fauzi menilai aparat perlu memeriksa seluruh dokumen dari kedua belah pihak agar dapat diketahui secara terang status hukum lahan tersebut.

“Kalau memang tidak masuk HGU, tentu harus ditelusuri apa dasar penguasaannya. Semua itu harus dibuktikan melalui proses hukum. Kejati Riau diharapkan segera menindaklanjuti laporan masyarakat,” katanya.

Pakar Hukum dan Lingkungan Dr. Elviriadi, M.Si. Soroti Perlindungan Hak Masyarakat, ia menilai konflik berkepanjangan antara masyarakat dengan korporasi harus mendapatkan perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum, terutama apabila telah terdapat dokumen resmi negara yang berkaitan dengan status pertanahan.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/dasco-siap-mundur-jika-ruu-perampasan-aset-tak-disahkan-15-desember/

Menurut Elviriadi, negara memiliki kewajiban memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat sekaligus memastikan penguasaan dan pemanfaatan tanah berjalan sesuai ketentuan.

Ia turut menyinggung prinsip penguasaan sumber daya alam sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 serta ketentuan pertanahan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Elviriadi mendorong aparat mengusut persoalan tersebut secara objektif dan transparan sehingga tidak terus menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat.

Melalui laporan pengaduan yang disampaikan kepada Kejati Riau, 21 warga meminta perkara tersebut ditelusuri secara menyeluruh. Mereka meminta aparat memeriksa legalitas penguasaan lahan, dokumen pertanahan, riwayat pengelolaan hingga aktivitas yang berlangsung di atas areal sekitar 42,5 hektare tersebut.

Warga juga meminta dilakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi tindak pidana dan menuntut pemulihan hak serta ganti kerugian apabila klaim mereka nantinya terbukti secara hukum.

Sejumlah ketentuan hukum turut dicantumkan pelapor sebagai dasar pengaduan. Namun, penerapan pasal maupun ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembukti.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/re-laporkan-transaksi-dugaan-suap-pdam-tirta-jati-ke-kejari/

Hingga berita ini disusun, PT Sindora Seraya belum memberikan tanggapan atas tudingan dan klaim yang disampaikan warga. Redaksi86.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak PT Sindora Seraya terkait status lahan, dasar penguasaan maupun aktivitas perusahaan di lokasi yang dipersoalkan masyarakat.

Keterangan dari pihak Kejati Riau mengenai perkembangan dan tindak lanjut laporan warga juga diperlukan untuk memastikan sejauh mana persoalan tersebut telah ditangani.

Setelah hampir 16 tahun, masyarakat Sungai Sialang Hulu kini berharap ada kepastian hukum terhadap lahan yang mereka perjuangkan.

Persoalan ini bukan hanya menyangkut klaim atas puluhan hektare tanah, tetapi juga menguji bagaimana dokumen pertanahan, hak masyarakat, kepentingan investasi dan penegakan hukum ditempatkan secara adil dalam penyelesaian konflik agraria.

Penulis: Rudy Hartono Fasa & Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!