DJP Dukung Pencabutan Izin Praktik Konsultan Pajak

Jakarta. Suararadarcakrabuana.com – Sesuai aturan, pembekuan izin praktik dapat dilakukan bila konsultan pajak ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana di bidang perpajakan.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, ketika menunjukkan barang bukti tersangka kasus dugaan suap soal pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara. Pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026 di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, 11 Januari 2026.
DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mendukung pencabutan izin praktik satu orang konsultan pajak yang terlibat kasus suap dan pengurangan nilai pajak. Konsultan pajak berinisial ABD bersama empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi yang melibatkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menyatakan tiga pejabat pajak yang ditetapkan tersangka telah mendapat sanksi pemberhentian sementara oleh DJP. Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak mendukung izin ABD juga dicabut.

“Terhadap pihak eksternal yang berstatus sebagai Konsultan Pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik Konsultan Pajak oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dengan koordinasi bersama DJP dan asosiasi profesi,” ucap Rosmauli lewat pernyataan tertulisnya, Ahad, 11 Januari 2026 kemarin.

Rosmauli menyatakan pencabutan izin dapat dilakukan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175 tahun 2022. Berdasarkan pasal 28 ayat 1 huruf g di aturan ini, pembekuan izin praktik dapat dilakukan bila konsultan pajak ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan informasi dari pihak yang berwenang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan 5 orang tersangka korupsi yang melibatkan KPP Madya Jakarta Utara dengan perusahaan berinisial PT WP. Kelimanya adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara berinisial DWB, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut dan ASB sebagai Tim Penilai di KPP Madya Jakut. Dua tersangka lain adalah EY selaku Staf PT WP dan ABD.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/mulai-februari-2026-girik-hingga-letter-c-tidak-berlaku-lagi/

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa ABD berperan sebagai penyalur gratifikasi dari PT WP kepada oknum pejabat KPP Madya Jakut. Uang suap dicairkan lewat perusahaan milik ABD.

“PTWP melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan menggunakan  perusahaan PT NBK yang dimiliki oleh saudara ABD selaku konsultan pajak,” ucap Asep dalam konferensi pers pada Ahad, 11 Januari 2026 seperti dikutip dari Youtube KPK RI.

Sebelumnya oknum pejabat pajak  meminta Rp 8 miliar kepada PT WP sebagai imbalan atau fee atas penurunan nilai laporan kewajiban pajak bumi dan bangunan (PPB) dari Rp 75 miliar menjadi Rp 15 miliar. Namun PT WP hanya sanggup memenuhi fee sebesar Rp 4 miliar.

Setelah disepakati, PT WP mentransfer fee tersebut kepada PT NBK dan tercatat dalam pembukuan perusahaan sebagai uang jasa konsultan pajak.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kpk-ungkap-kronologi-penangkapan-pejabat-pajak-jakut/

“Selanjutnya pada Desember 2025, PT NBK mencairkan dana commitment fee sebesar Rp 4 miliar yang kemudian ditukarkan ke dalam mata uang dolar Singapura,” ujar Asep.

Dana tersebut selanjutnya diserahkan secara tunai oleh ABD terhadap pejabat pajak AGS dan ASB. Pada Januari 2026 AGS dan ASB lalu mendistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lainnya. Pada proses pendistribusian ini, tim KPK kemudian melakukan penangkapan.

 

Wonk Alit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!