BANDUNG, Suararadarcakrabuana.com – Viral nya Aksi Casmari Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, di sosial media karena menyawer di sebuah kelab malam, menuai reaksi keras dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Dedi Mulyadi sangat menyayangkan tindakan Casmari yang dinilainya tidak mencerminkan etika sebagai pejabat publik.
“Ada kuwu (kepala desa) di Cirebon nyawernya diskotek. Katanya kalau diskotek di sisi kota saetik mungkin ya menimbulkan kehebohan, dan menurut saya sih memang sebaiknya tidak dilakukan,” ujar Dedi dalam video yang diunggah di media sosial dan dikonfirmasi ulang Kompas.com, Minggu (15/6/2025).
Dedi juga menyoroti sumber anggaran yang dipakai kepala desa tersebut untuk sawer klub malam Cirebon.
“Yang pertama, dari sisi etik dan yang kedua dari sisi penggunaan uangnya. Uang yang dipakai nyawernya uang apa coba,” tegasnya.
Ia bahkan mengultimatum bahwa jika tidak ada tindak lanjut dari Inspektorat dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, maka bantuan keuangan gubernur untuk desa-desa di Cirebon akan ditunda.
Sebelumnya, video Casmari yang mengenakan kaus oranye tengah menyawer sejumlah uang di atas panggung diskotek beredar luas di media sosial.
Dalam video itu tampak suasana diskotek lengkap dengan sorotan lampu dan dentuman musik, sementara sejumlah pengunjung bersorak dari bawah panggung.
Menanggapi viralnya video tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon langsung memanggil Casmari untuk pemeriksaan.
Dani Irawadi, Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD, menyatakan bahwa pemeriksaan berlangsung pada Kamis (13/6/2025) untuk menggali motif dan sumber dana yang digunakan.
Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kapolresta-cirebon-tegaskan-remaja-kluyuran-malam-di-ciduk/
” Casmari memastikan bahwa uang pecahan Rp50.000 yang digunakan untuk sawer bukanlah uang dana desa, APBN, atau APBD lainnya,” ujarnya..
“Dia sudah hadir, sudah memberikan keterangan, bahwa uang yang digunakan adalah uang pribadi, bukan uang dana desa,” tambah Dani.
Meskipun tidak ditemukan pelanggaran terhadap Peraturan Bupati Nomor 155 Tahun 2020, Dani menegaskan bahwa tindakan Casmari telah mencoreng etika pejabat publik.
Pemerintah Kabupaten Cirebon telah memberikan surat teguran keras dan mengingatkan Casmari untuk menjaga sikap di masa mendatang.
“Secara aturan tidak ada yang dilanggar, (aksi sawer) Casmari, murni soal moral dan etika sebagai pejabat publik. Kami sudah beri teguran keras dan yang bersangkutan juga sudah meminta maaf,” kata Dani.
Setelah pemeriksaan, Casmari meninggalkan kantor DPMD melalui pintu belakang.
Saat diminta konfirmasi, ia hanya menyampaikan penyesalan.
“Iya saya salah, saya meminta maaf, iya (tidak mengulangi),” ujarnya singkat sebelum menutup jendela mobil dan pergi.
RED/ TIM





