Tamiang Layang.Suararadarcakrabuana.com – Berdasarkan Surat Nomor 900/764/BPKAD-BUD/VIII/2025, Perihal Pembayaran Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kab. Bartim, yang ditujukan kepada Kepala SKPD dan Camat Se-Kabupaten Barito Timur, mulai proses pencairan (19/08/2025).
Adapun bunyi lengkap Surat tersebut adalah sebagai berikut :
Berdasarkan Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 13 Tahun 2025 17 Maret 2025 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025.
Serta Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 23 Tahun 2025 Tanggal 15 Agustus 2025 Tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur.
Selanjutnya, diperintahkan Kepada Semua Kepala SKPD dan Camat untuk segera menyampaikan
Permintaan Pembayaran TPP terhitung Ub. Januari s.d Juni 2025 beserta TPP Gaji ke13 dan Gaji Ke14 (THR).
Dokumen permintaan tersebut sudah/telah di Verifikasi oleh Setda Bagian Organisasi dan BKPSDM. Untuk selanjutnya diserahkan kepada BPKAD Kabupaten Barito Timur Cq. Bidang Pengelolaan Keuangan Paling Lambat Senin, 30Agustus 2025.
Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kakankemenag-bartim-pimpinan-upacara-hut-ri-ke-80/
“Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab, terima kasih.Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Pj. Barito Timur, Tanggal 15 Agustus 2025.Pungkasnya




