Surabaya. Suararadarcakrabuana.com– Muhammad Sholeh, salah satu pengacara legendaris yang banyak menorehkan keberhasilan melalui perjuangan uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK), berpulang Jumat (7/8) kemarin.
Salah satu jasa besarnya adalah mengubah tatanan penetapan pemenang pemilu legislatif dari nomor urut menjadi suara terbanyak.
Pria yang juga dikenal sebagai aktivis 98 itu mengembuskan napas terakhir di usia 49 tahun di Rumah Sakit Siloam Surabaya. Ini adalah tahun kelima bagi Sholeh berjuang menghadapi penyakit autoimun. Almarhum dimakamkan di Pondok Pesantren Singa Putih, Prigen, Pasuruan.
Nama Cak Sholeh, begitu dia dikenal, langsung populer sejak 2008. Saat itu, dia mengajukan judicial review Pasal 214 UU Nomor 10 Tahun 2008 ke MK tentang penetapan caleg yang ditentukan berdasarkan nomor urut.
Dengan sederet argumen yang meyakinkan hakim, permohonan uji materiil Sholeh dikabulkan sepenuhnya pada 23 Desember 2008. Putusan itu langsung berlaku dalam Pemilu 2009. Sejak itulah, siapa pun yang mendapatkan suara terbanyak, dialah yang berhak menduduki kursi parlemen.
Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/29633-2/
Bukan hanya itu, pria kelahiran 2 November 1975 itu juga sukses mendampingi kliennya mengajukan uji materiil Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Hasil dari gugatan tersebut, frasa “perbuatan tidak menyenangkan” dihapus dari pasal tersebut.
“Masih banyak lagi terobosan hukum lain yang dilakukan,” ucap Elok Dwi Kadja, pengacara yang banyak berinteraksi dengan Sholeh.
Jasa besar lainnya, almarhum berhasil membatalkan aturan denda bagi yang terlambat mengurus akta kelahiran.
Berkat putusan ini, masyarakat yang terlambat mengurus akta kelahiran cukup meminta surat dari dinas kependudukan dan catatan sipil setempat tanpa perlu sidang di pengadilan.
Sholeh juga dikenal sebagai aktivis reformasi yang vokal mengkritik Orde Baru. Dia tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (SMID) dan Partai Rakyat Demokratik (PRD) yang merupakan motor penggerak pergerakan mahasiswa kala itu.
Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/dedi-mulyadi-soroti-pkl-musiman-di-kota-bandung/
Hingga menjelang akhir hayat, dia aktif membantu masyarakat melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice.
“Almarhum itu sosok yang sangat peduli dan ringan tangan menerima permintaan tolong banyak orang. Bahkan saat sakit, seharusnya fokus istirahat tapi masih aktif menelaah hukum,” kenang Elok.
Wonk Alit/ SRC
