Jawa Barat. Suararadarcakrabuana.com – Dinas Pendapatan Pemprov Jawa Barat membebaskan biaya mutasi, biaya balik nama dan pajak kendaraan tahun 2025 bagi kendaraan luar provinsi yang mutasi ke Jawa Barat.
Program ini berlaku untuk kendaraan perorangan, perusahaan swasta, maupun pemerintah.
“Hari ini ada kabar gembira bagi warga Jabar, bagi yang mutasi kita bebaskan pajak kendaraan bermotornya (tahun 2025) dan biaya balik nama kendaraan (BBN),” kata Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi melalui unggahan di akun media sosialnya dan dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (8/4/2025) pagi.
Dia meminta perorangan maupun perusahaan yang mobilnya beroperasi di Jabar, tapi nomornya masih luar Jabar, untuk segera mutasi kendaraannya.
“Pajaknya dibebaskan, tapi kalau biaya (penerbitan) BPKB dan STNK nya tetap bayar karena itu bukan ranahnya pemprov,” jelas Dedi.
Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/dedi-mulyadi-bikin-kabid-dishub-bogor-mewek/
Dia meminta pihak terkait memanfaatkan kesempatan ini. Jangan sampai, kata Dedi, kendaraan beroperasi di Jabar, bahkan merusak jalan di Jabar tapi bayar pajaknya di provinsi lain.
“Pokoknya tanggal 9 April sampai 30 Juni 2025 mutasi, pajaknya dibebaskan selama setahun 2025,” Tegas. Dedi.
Redaksi Rakhmat sugianto.SH