DEPOK, Suararadarcakrabuana.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akan mendorong Kementerian Perumahan Umum (PU) untuk membantun stadion bertaraf internasional di Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Kota Depok.
Hal ini disampaikan usai Dedi mendatangi kampus UIII memberikan kuliah umum bertajuk Bersama Membangun Jabar: Dari Kearifan Lokal ke Panggung Global.
“Artinya, sudah klik ini (toh) kan anggarannya dari Menteri PU, dibangun di tanah negara, selesai dan enggak ada masalah,” ucap Dedi kepada wartawan di UIII, Rabu (8/10/2025).
Baca juga : https://www.suararadarcakrabuana.com/menkeu-akan-pangkas-tkd-dedi-mulyadi-tak-menyerah/
Ia memaparkan, Kemenpora sempat menganggap UIII sebagai kampus swasta yang sulit dijadikan opsi membangun stadion sebab terkendala akta hibah.
“Namun karena ini kampus negeri dan ini aset negara maka pembangunan stadion sudah tidak terhalang lagi oleh aspek prosedural,” ujar Dedi.
Sementara itu, Wali Kota Depok Supian Suri menjelaskan, lahan di Tanah Merah, Cipayungjaya yang semula hendak menjadi tempat dibangunnya stadion ternyata akan dialihfungsikan sebagai batalyon.
“Alokasi anggaran dari Kementerian PU sudah ada, kemarin kita upayakan di Tanah Merah tapi ada rencana Tanah Merah untuk Batalyon,” ujar Supian.
Disebutkan, kebutuhan luas lahan untuk stadion internasional Depok akan berkisar 20 hektar. Namun, hal itu masih bersifat sementara selagi menyesuaikan dengan ketersediaan lahan di UIII.
“Tapi mungkin nanti menyesuaikan dengan kebutuhan, artinya bisa juga kurang dari 20 hektare. Mudah-mudahan ini bisa, jadi mohon doanya lah,” kata Supian.
Sebelumnya, Pemkot Depok berencana membangun stadion berskala internasional di kawasan Tanah Merah, Cipayungjaya, Kota Depok.
“Alhamdulillah tadi dalam pertemuan saya menyampaikan beberapa harapan masyarakat Kota Depok, termasuk pembangunan stadion dan infrastruktur lainnya, seperti pelebaran Jalan Raya Sawangan dan penambahan akses tol,” tutur Supian sebagaimana dilansir situs resmi Pemkot Depok.
Nyatanya, rencana ini menuai respon keberatan dari pihak perusahaan yang mengeklaim memiliki lahan tersebut, yaitu PT Tjitajam.
Kuasa Hukum PT Tjitajam Reynold Thohak menjelaskan, kliennya merupakan pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 257/Cipayung Jaya tertanggal 25 Agustus 1999. Kepemilikan ini disebut telah diperkuat oleh sejumlah keputusan hukum yang sah.
“Bahwa kepemilikan dari klien terhadap SHGB No. 257 telah dikuatkan oleh 10 putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Reynold.
Saat ini, tanah tersebut tengah berada dalam status Sita Jaminan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Redaksi ; RS.SH