Jakarta. Suararadarcakrabuana.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pendidikan Indonesia menolak program Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang memasukan anak bermasalah ke dalam barak militer milik TNI AD. Sebab, program itu dipandang tidak sesuai dengan tujuan pendidikan yang sebenarnya.
“Kami dari LBH Pendidikan Indonesia menolak kebijakan tersebut. Tidak perlu institusi militer dilibatkan atas nama pendisiplinan peserta didik,” kata Direktur Eksekutif LBH Pendidikan Indonesia, Rezekinta Sofrizal, di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.
Dia menjelaskan, kerja sama Dedi Mulyadi dengan TNI AD itu perlu dipertanyakan. Sebab, sejak awal tidak pernah ada penjelasan mengenai alasan dipilihnya TNI AD dan juga karena tanpa kajian.
Lebih lanjut dia menyampaikan, orang tua seharusnya lebih diutamakan dalam hal mendidik anak. Kinta berpandangan, tidak ada yang pernah tahu latar belakang ilmu parentig daripada orang tua pemberi izin anaknya dimasukan barak.
“Jangan sampai orang tua ini enggak mengerti ilmu parenting. Bagaimana mendidik anak, sehingga Dedi Mulyadi sebagai Gubernur Jawa Barat mencari alternatif menyerahkannya kepada institusi militer dan tidak tepat,” ucap dia.
Kinta menerangkan, banyak instrumen yang diperlukan dalam hal mendidik seorang anak yang harus dikedepankan. Hal itu bahkan telah jelas disebutkan dalam undang-undang pendidikan.
“Apa tinjauan filosofisnya apa? Sehingga harus melibatkan institusi Angkatan Darat untuk mendisiplinkan anak didik,” ujar Kinta.
LBH Pendidikan Indonesia pun mendampingi seorang wali murid yang melaporkan Dedi Mulyadi ke Komnas HAM, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Pelaporan ke Komnas HAM terdaftar dengan nomor 157677.
Komnas HAM diharapkan bisa mengusut kasus ini untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran HAM. Sebab, program itu bukan memanusiakan manusia, tetapi dipandangnya memiliterkan manusia.
Dari pelaporan ke Kemendagri juga diharapkan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan nasional agar sejalan dengan tujuan pendidikan. Hal itu lantaran tidak adanya aturan yang menyatakan TNI bisa terlibat dalam sistem pendidikan.
Redaksi ; RS.SH