Mendes Sebut Banyak Kades Korupsi Sebelum Kepemimpinannya

Jakarta. Suararadarcakrabuana.com – Menteri Desa Yandri Susanto mengatakan berbagai kasus korupsi Dana Desa yang sedang ditangani Kejaksaan Agung terjadi di periode sebelum kepemimpinannya. Ia mengklaim pengawasan terhadap pengelolaan anggaran dana desa sudah lebih baik saat ini.

“Periode lalu mungkin banyak penyalahgunaan di luar dari pemanfaatannya, bukan yang sekarang,” kata dia menyikapi Kejaksaan Agung yang tengah menyidik banyak kasus korupsi dana desa, Selasa, 25 November 2025.

Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Sesjamintel) Kejagung RI Sarjono Turin mengatakan perkara tindak pidana yang melibatkan kepala desa pada semester I 2025 sudah mencapai 489 kasus. Hal itu ia sampaikan saat menghadiri kegiatan di Aula Jayang Tingang, Lantai I Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Jumat, 21 November 2025.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/komisi-xi-dpr-soroti-ilusi-bruto-setoran-pajak-purbaya/

Menurutnya kasus korupsi yang melibatkan kepala desa terus mengalami kenaikan. Pada 2023 ada 184 kasus, 2024 ada 275 kasus, dan Januari-Juni 2025 ada 489 kasus. Kasus tersebut berkaitan dengan korupsi baik yang dilakukan secara kolektif maupun individu.

Sarjono menjelaskan ada keterbatasan sumber daya manusia dalam melakukan pengawasan di tingkat desa. Ada sekitar 75.289 desa se-Indonesia yang harus diawasi, sementara satuan kerja kejaksaan di tingkat Kejaksaan Negeri belum bisa menjangkau desa-desa terpencil.

Yandri mengatakan pihaknya sudah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk mengawasi pemanfaatan dana desa. “Ada namanya jaksa jaga desa. Itu, kan, ada sistem Apdesi untuk pelaporan dana desa,termasuk yang melaporkan kalau ada persoalan,” kata Yandri.\

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/icw-temukan-27-yayasan-mbg-terafiliasi-dengan-partai-politik/

Beberapa dugaan korupsi dana desa antara lain terjadi di Desa Amolengu, Konawe Selatan dan di Desa Cendono, Jawa Tengah.

Kejaksaan Negeri Konawe Selatan telah menetapkan Kepala Desa Amolengu berinisial LOI sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2021–2024. Dari total Rp 2,76 miliar dana desa yang diterima di periode tersebut, jaksa menemukan dugaan penyalahgunaan anggaran mencapai Rp 1,1 miliar.

Modusnya dengan memanipulasi kegiatan desa yang tidak sesuai ketentuan serta membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang tidak dilengkapi bukti sah.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kejagung-buka-suara-peluang-periksa-sri-mulyani-di-kasus-pajak/

Sementara itu, Polres Kudus menetapkan Kepala Desa Cendono berinisial UM, 57 tahun sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) periode anggaran 2022 dan 2023. Kerugian negara di kasus itu disebut mencapai Rp 571,24 juta.

 

 

Redaksi ; Wong Alit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *