Artikel. Suararadarcakrabuana.com – Sudah dua puluh tahun lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pasal penghinaan terhadap Presiden karena dinilai berpotensi menghambat demokrasi. Kini, melalui Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025, Mahkamah mengambil jalan berbeda.
Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP tetap dipertahankan, tetapi hanya dapat diproses apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden sendiri yang mengajukan pengaduan. Perubahan tersebut segera menimbulkan dua penafsiran yang terburu-buru.
Sebagian pihak menilai Mahkamah telah memperkuat kebebasan berekspresi, sementara sebagian lainnya memandang putusan ini sebagai indikasi bahwa ancaman pidana terhadap kritik masih tetap ada.
Kedua penafsiran tersebut tidak sepenuhnya tepat. Putusan ini memang menutup akses bagi pelapor yang tidak berwenang. Namun, belum memberikan jawaban komprehensif atas persoalan yang lebih mendasar, yaitu penentuan batas jelas antara kritik yang sah dan penghinaan yang dapat dikenai sanksi pidana.
Di sinilah letak signifikansi putusan ini. Permasalahan utama tidak lagi terletak pada siapa yang berhak melapor, melainkan pada bagaimana negara membedakan secara tegas antara kritik terhadap jabatan publik dan serangan terhadap kehormatan pribadi Presiden.
Mahkamah mendasarkan pertimbangannya pada pembedaan yang tegas antara dua kedudukan Presiden. Sebagai pejabat publik, Presiden harus bisa menerima kritik, penilaian, bahkan penolakan atas kebijakan yang diambilnya.
Kritik merupakan konsekuensi negara demokrasi dan dilindungi oleh konstitusi. Namun, sebagai pribadi, Presiden tetap memiliki hak atas kehormatan dan martabat sebagaimana warga negara lainnya
Karena itu, Mahkamah menegaskan bahwa Pasal 218 tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik terhadap kebijakan pemerintah. Pasal tersebut ditujukan untuk melindungi kehormatan pribadi Presiden dari serangan yang bersifat menghina atau mencemarkan nama baik.
Bahkan, Pasal 218 ayat (2) secara eksplisit mengecualikan perbuatan yang dilakukan demi kepentingan umum atau pembelaan diri dari kategori tindak pidana. Secara prinsip, konstruksi tersebut sejalan dengan demokrasi konstitusional. Kebebasan berekspresi memang bukan hak yang absolut.
Pasal 19 International Covenant on Civil and Political Rights membuka ruang bagi pembatasan yang diperlukan untuk melindungi hak dan reputasi orang lain. Negara dapat membatasi ekspresi, tetapi pembatasan itu harus dirumuskan secara jelas, diperlukan, dan proporsional.
Masalahnya, kepastian hukum tidak hanya ditentukan oleh siapa yang boleh mengadu. Kepastian juga bergantung pada seberapa terang batas suatu perbuatan dapat dipidana. Dalam Putusan 275, frasa “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat” tetap dipertahankan.
Mahkamah menilai rumusan tersebut cukup jelas. Namun, justru di sinilah ruang multitafsir masih terbuka. Kritik politik sering disampaikan dengan bahasa keras, satir, hiperbola, bahkan ironi. Ekspresi seperti itu merupakan bagian dari tradisi demokrasi dan tidak selalu identik dengan penghinaan.
Baca juga: https://www.suararadarcakrabuana.com/pengamat-minta-kejaksaan-agung-evaluasi-tim-9/
Sebagai ilustrasi, seorang dosen yang menyebut suatu kebijakan Presiden sebagai ‘gagal total dan memalukan’, seorang kartunis yang menggambarkan Presiden secara satiris untuk mengkritik keputusan politik, atau seorang aktivis yang membuat meme menyindir program pemerintah, seluruhnya dapat dianggap ofensif oleh sebagian pihak.
Namun, tindakan-tindakan tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai serangan terhadap kehormatan pribadi Presiden. Putusan Mahkamah belum memberikan parameter operasional yang memadai untuk membedakan secara tegas antara wilayah kritik dan penghinaan.
Kelemahan utama ratio decidendi putusan ini terletak pada aspek tersebut. Mahkamah memang telah mempersempit akses pelaporan melalui mekanisme delik aduan absolut, sehingga relawan, simpatisan, maupun organisasi tidak lagi dapat melaporkan seseorang atas nama Presiden.
Risiko kriminalisasi oleh pihak ketiga menjadi berkurang. Namun demikian, ketidakpastian kini berpindah ke tahap berikutnya, yaitu penafsiran unsur pidana oleh penyidik, jaksa, dan hakim. Padahal, sejarah menunjukkan bahwa persoalan terbesar bukan semata siapa pelapornya, melainkan elastisitas makna penghinaan.
Itulah yang menjadi dasar Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006 ketika Mahkamah membatalkan pasal penghinaan Presiden dalam KUHP lama. Saat itu, Mahkamah menilai norma tersebut mudah dipolitisasi dan tidak sejalan dengan prinsip persamaan warga negara di hadapan hukum.
Putusan 275 memang tidak mengabaikan preseden tersebut. Mahkamah berpendapat KUHP 2023 memiliki konstruksi yang berbeda karena menjadikan penghinaan sebagai delik aduan dan memberikan pengecualian bagi kritik untuk kepentingan umum. Perbedaannya nyata.
Namun, perubahan prosedur tidak otomatis menyelesaikan persoalan substantif. Demokrasi tidak cukup dilindungi dengan membatasi siapa yang boleh melapor. Demokrasi juga membutuhkan kepastian mengenai apa yang boleh dikatakan warga negara tanpa rasa takut dipidana.
Oleh karena itu, putusan ini sepatutnya dipandang sebagai akhir dari perdebatan. Tanggung jawab selanjutnya berada pada aparat penegak hukum dan peradilan untuk menafsirkan Pasal 218 secara ketat.
Setiap keraguan harus diarahkan pada perlindungan kebebasan berekspresi, sedangkan penghinaan terhadap pribadi Presiden harus diperlakukan sebagai pengecualian yang pembuktiannya memerlukan kehati-hatian.
Mahkamah telah menutup akses bagi pelapor yang tidak berwenang, tantangan berikutnya adalah memastikan agar ruang demokrasi tetap terbuka bagi kritik yang sah. Dalam negara konstitusional, perlindungan terhadap kehormatan Presiden memang penting, tapi kebebasan warga negara untuk mengkritik kekuasaan tidak dapat dikorbankan.
Wonk Alit /SRC
