BANDUNG.Suararadarcakrabuana.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa mulai 2 Januari 2026, seluruh industri yang melakukan kegiatan pengangkutan barang di wilayah Jawa Barat dilarang menggunakan kendaraan truk over dimension over loading (ODOL).
Kebijakan tegas ini disampaikan Dedi Mulyadi dalam pertemuan dengan Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, Perum Jasa Tirta (PJT) II, dan AQUA Group.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemprov Jawa Barat untuk melindungi infrastruktur daerah sekaligus meningkatkan keselamatan masyarakat di jalan raya.
Dalam pertemuan itu, Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa anggaran pembangunan jalan di Jawa Barat telah meningkat signifikan demi menunjang konektivitas ekonomi daerah. Namun, ia menilai penggunaan truk ODOL justru menggerus hasil pembangunan tersebut.
“Kita ini sudah gila-gilaan membangun jalan. Biasanya anggaran pembangunan jalan hanya Rp400 miliar sampai Rp800 miliar, sekarang kita naikkan menjadi Rp3 triliun. Tapi masa tiap tahun uang rakyat kita habiskan untuk memperbaiki jalan yang rusak karena truk kelebihan muatan,” ujar KDM, melansir dari Portal JabarProv.
Dedi menekankan bahwa persoalan truk ODOL bukan hanya soal kerusakan infrastruktur, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat di jalan raya.
“Mulai tanggal 2 Januari 2026 harus ganti, bukan truk besar. Saya tegas sekarang, di pertambangan pun dipaksa pakai truk dua sumbu,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan ini juga merupakan bagian dari komitmen Pemprov Jabar untuk menciptakan sistem ekonomi yang adil dan berkelanjutan.
“Saya mau bersikap bijak, artinya ekonomi ini tidak boleh hanya menguntungkan satu pihak, sehingga ada keadilan,” tegas KDM.
Redaksi ; RS,SH




