Pemdes Arjawinangun Berencana Menata Ulang Alun – Alun AWN

CIREBON, Suararadarcakrabuana.com- Pemerintah Desa Arjawinangun, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, berencana melakukan penataan kawasan alun-alun menjadi ruang terbuka hijau (RTH).

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi alun-alun sebagai fasilitas umum yang bersih, nyaman, dan menjadi ruang aktivitas masyarakat.

Kuwu Arjawinangun, H Maman, mengatakan penataan alun-alun merupakan bagian dari program pembenahan kawasan desa yang telah masuk dalam visi dan misinya sejak menjabat sebagai kuwu.

Menurutnya, rencana tersebut telah melalui berbagai pembahasan dengan sejumlah elemen masyarakat, termasuk tokoh serta para sesepuh Desa Arjawinangun. Dukungan terhadap penataan kawasan alun-alun juga terus mengalir dari masyarakat.

“Alhamdulillah banyak dukungan yang masuk, termasuk dari para sesepuh dan tokoh masyarakat Arjawinangun,” ujar Maman, Kamis (16/8/2026).

Baca juga ;https://www.suararadarcakrabuana.com/kdm-ajak-lpm-andil-percepatan-pembangunan-desa-kelurahan-di-jabar/

Maman menjelaskan, penataan alun-alun dilakukan berdasarkan aspirasi masyarakat yang menginginkan kawasan tersebut kembali menjadi ruang publik yang layak digunakan untuk berbagai kegiatan.

Kondisi alun-alun saat ini dinilai sudah membutuhkan pembenahan karena mulai terlihat kumuh dan mengalami kerusakan di sejumlah bagian.

“Tokoh masyarakat sangat support sekali. Ini juga aspirasi dari masyarakat, karena tempat ini makin kotor, kumuh, dan rusak. Jadi akan kita lakukan pembenahan, masa seperti ini terus,” katanya.

Sebagai langkah awal, Pemdes Arjawinangun telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang yang beraktivitas di kawasan alun-alun, baik yang berada di dalam maupun di luar area tersebut.

Pedagang yang menempati kios di alun-alun diberikan waktu untuk melakukan pengosongan bangunan secara mandiri hingga 30 Oktober 2026.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/evaluasi-apbdes-dan-pades-2015-2026-kinerja-kuwu-dan-camat-weru-diduga-kongkalikong/

Berdasarkan surat pemberitahuan yang telah disampaikan, proses penertiban kawasan alun-alun ditargetkan mulai dilakukan pada 1 November 2026.

Menurut Maman selaku Kuwu Desa Arjawinangun, menilai waktu yang diberikan cukup bagi para pedagang untuk mempersiapkan langkah selanjutnya.

Ia memastikan, penataan alun-alun tetap memperhatikan keberlangsungan usaha para pedagang. Pemdes Arjawinangun telah menyiapkan lokasi relokasi di kawasan Pasar Arjawinangun.

“Kita akan relokasi ke Pasar Arjawinangun. Para pedagang bisa menempati lahan di depan kios pasar itu,” jelasnya.

Maman berharap penataan tersebut dapat menjadi awal perubahan wajah alun-alun Arjawinangun menjadi kawasan yang lebih tertata. Ke depan, pedagang tetap diperbolehkan berjualan di sekitar kawasan alun-alun dengan catatan menggunakan lapak bongkar pasang.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/wabup-apresiasi-putra-daerah-bawa-investasi-ching-luh-ke-cirebon/

“Ke depan, boleh jualan lagi di sekitar alun-alun asalkan lapaknya menggunakan yang bongkar pasang. Setelah selesai berjualan, lapak bisa dibongkar dan dibawa pulang. Sehingga alun-alun tetap bersih dan bagus, semoga nantinya bisa menjadi ikon Arjawinangun,” pungkasnya.

Penataan alun-alun Arjawinangun diharapkan mampu menghadirkan ruang publik yang lebih representatif sekaligus menjadi wajah baru kawasan desa yang nyaman bagi masyarakat.

 

Wonk Alit/SRC

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!