SUARARADARCAKRABUANA.COM – Pemerintah telah meresmikan dan menetapkan batas usia pensiun pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun mulai tahun 2025 ,bagi yang ingin mencairkan manfaat program Jaminan Pensiun (JP) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Ketentuan diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, yang sebelumnya menetapkan usia pensiun pada 56 tahun.
Sejak 1 Januari 2019, usia pensiun meningkat menjadi 57 tahun, dan akan terus bertambah satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun.
“Usia pensiun selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun,” demikian bunyi salah satu poin dalam Pasal 15 PP 45/2015, maka peratuaran pada tahun 2025, untuk batas usia pensiun resmi menjadi 59 tahun.
Kebijakan ini memberi ruang bagi pekerja untuk merencanakan pensiun dengan lebih matang, sekaligus memastikan keberlangsungan manfaat yang diterima.
Pilihan bagi Pekerja yang Tetap Bekerja
Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja meski telah mencapai usia pensiun, terdapat opsi untuk mencairkan manfaat pensiun.
Peserta dapat memilih untuk menerima manfaat saat mencapai usia pensiun atau pada saat berhenti bekerja, dengan batas waktu maksimal tiga tahun setelah usia pensiun.
PP 45/2015 tidak hanya mengatur ketentuan usia pensiun, tetapi juga menjamin peningkatan manfaat program Jaminan Pensiun setiap tahun tanpa adanya kenaikan iuran.
Dalam Kebijakan tersebut, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para peserta program Jaminan Pensiun.
Hingga November 2024, BPJS Ketenagakerjaan mencatat total dana kelolaan program Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp 486,34 triliun.
Dengan Jumlah tersebut tumbuh 9,06 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Pertumbuhan ini mencerminkan meningkatnya kepercayaan peserta terhadap program yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.
Kemenaker
Redaksi : RS.S,H