Pemkab Cirebon Tegaskan Lahan Dekat Dishub Trusmi Aset Daerah

CIREBON. Suararadarcakrabuana.com – Pemerintah Kabupaten Cirebon memastikan lahan yang berada di dekat area Dinas Perhubungan (Dishub) di Pusat Kuliner Trusmi, Kecamatan Weru, merupakan aset resmi milik pemerintah daerah.
Penegasan itu disampaikan menyusul adanya pemasangan plang secara sepihak oleh salah satu perusahaan yang mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya.
Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Yuyun Wahyu Wardhana, mengatakan hasil penelusuran menunjukkan lahan tersebut telah lama tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Cirebon dan berada dalam pengelolaan Dinas Perhubungan.
“Setelah kami cek, memang betul itu aset pemerintah daerah karena merupakan bagian dari lahan pengujian kendaraan bermotor Dinas Perhubungan. Aset itu tercatat di Dinas Perhubungan dan sudah memiliki sertifikat,” ujar Yuyun Jum’at 7 Agustus 2026.
Menurutnya, persoalan mencuat setelah adanya klaim sepihak dan pemasangan plang dari salah sebuah perusahaan. Menyikapi hal itu, Dishub telah melaporkan persoalan tersebut kepada BKAD pada awal 2026. Selanjutnya, BKAD berkoordinasi dengan Dinas Kawasan Permukiman, Perumahan, dan Pertanahan (DKPP) Kabupaten Cirebon sesuai kewenangannya di bidang pertanahan.
Sebagai tindak lanjut, DKPP telah mengajukan permohonan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pembaruan sertifikat sekaligus pengukuran ulang terhadap lahan tersebut.
Yuyun menjelaskan, pembaruan sertifikat dilakukan untuk memperkuat status hukum aset sekaligus mengantisipasi munculnya sengketa atau klaim serupa di kemudian hari.
“Atas arahan BPN, sertifikat akan diperbarui. Di dalam proses itu juga akan dilakukan pengukuran ulang agar lebih akurat, apalagi sekarang sudah didukung digitalisasi pemetaan tanah ,” katanya.
Saat ini, lanjut Yuyun, BKAD masih menunggu hasil pengukuran ulang yang akan dilakukan BPN bersama DKPP.
Yuyun menegaskan, keterlibatan DKPP dalam persoalan tersebut bukan karena perubahan kepemilikan aset, melainkan karena dinas tersebut memiliki bidang pertanahan yang berwenang menangani sengketa aset daerah dengan Pengukuran ulang untuk perkuat kepastian hukum.
“Kalau tidak ada sengketa, aset tetap menjadi kewenangan Dinas Perhubungan. Namun karena ada konflik pertanahan, penanganannya menjadi tupoksi bidang pertanahan di DKPP,” jelasnya.
Ia menambahkan, hasil pengukuran ulang nantinya diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum atas aset milik pemerintah daerah sekaligus menjadi dasar apabila terjadi proses hukum.
Meski ada klaim dari pihak perusahaan, BKAD memastikan penguasaan fisik lahan hingga saat ini tetap berada di tangan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Karena itu, menurut Yuyun, pemasangan plang oleh pihak perusahaan tidak mengubah status kepemilikan lahan.
“Kalau memang tidak bisa dibuktikan bahwa itu milik mereka, ya kita buktikan melalui mekanisme hukum. Pemerintah daerah siap mengikuti proses hukum apabila diperlukan,” tegasnya.
Apabila plang tersebut dinilai mengganggu atau tidak sesuai ketentuan, BKAD akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan sebagai pengelola aset dan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban.
“Kalau memang dianggap mengganggu, paling nanti kita berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkan atau mencabut plang tersebut,” katanya.
Yuyun menambahkan, sengketa aset seperti ini menjadi pengingat pentingnya pembaruan data pertanahan seluruh aset milik Pemerintah Kabupaten Cirebon agar memiliki kepastian hukum yang lebih kuat di masa mendatang.
Wonk Alit/ SRC

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!