DENPASAR. Suararadarcakrabuana.com – Direktorat Reserse Siber Oplda Bali berhasil membongkar tindak pidana sindikat penipuan online dengan mengamankan 38 orang pelaku di lima tempat kejadian perkara (TKP).
Dari lima TKP tersebut, tim Ditressiber Polda Bali berhasil mengamankan 38 orang pelaku, dengan perincian 31 laki-laki dan tujuh perempuan.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan 82 handphone dan 47 komputer berbagai merek. Menurut Irjen Daniel Adityajaya, pengungkapan sindikat penipuan online tersebut berdasar informasi adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Jalan Nusa Kambangan, Denpasar, pada Senin (9/6) pukul 01.00 WITA.
Tim Ditressiber Polda Bali kemudian melakukan penyelidikan di TKP dan meyakini ada aktivitas mencurigakan. Tim langsung melakukan penggeledahan dan menemukan sembilan orang lengkap dengan 10 komputer sedang melakukan aktivitas penipuan.
Para pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke kantor Ditressiber Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Para pelaku mengaku kegiatan ini sudah dilakukan sejak November 2023,” kata Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya.
Berdasar pemeriksaan, para pelaku mengatakan ada kelompok lain yang bekerja seperti mereka di beberapa di lokasi yang berbeda.
Polisi pun bergerak dan menggeledah empat TKP itu :
Pertama, di Jalan Nangka Utara Kusuma Sari Denpasar
Kedua, Jalan Gustiwa III Denpasar.
Ketiga, Jalan Irawan Gang 2, Ubung Kaja, Denpasar.
Keempat, Jalan Swamandala III Denpasar.
Di empat TKP tersebut, Tim Ditressiber Polda Bali berhasil mengamankan 29 orang pelaku sindikat penipuan online lengkap dengan barang bukti.
38 pelaku saat ini telah dijebloskan ke Rutan Polda Bali. Mereka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Redaksi : RS,SH






