Polres Cimahi Tangkap Sindikat Pencuri Berkedok Matel

CIMAHI, Suararadarcakrabuana.com – Sindikat pencuri sepeda motor dengan modus menyamar sebagai penagih utang atau mata elang terbongkar di wilayah Bandung Raya.

Lima pelaku ditangkap jajaran Polres Cimahi setelah terbukti mencuri puluhan sepeda motor milik warga dengan berpura-pura menjadi karyawan leasing.

Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra mengatakan, kelima pelaku masing-masing bernama Irvan Desmantia (31), Ibnu Setiadi (40), Davin Manopo (42), Puja Permana (38), dan Frezza Poncoario (34).

Dari tangan mereka, polisi menyita 14 unit motor hasil kejahatan dan satu mobil yang digunakan untuk mencegat korban.

Baca juga : https://www.suararadarcakrabuana.com/perampasan-pemicu-bentrok-ojol-vs-mata-elang-di-bkr-bandung/

“Kami tangkap lima orang pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan dengan modus pura-pura menjadi karyawan lembaga pembiayaan kredit kendaraan,” ungkap Niko saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (6/11/2025).

Menurut Niko, para pelaku mengaku bekerja di sejumlah perusahaan leasing, seperti Bussan Auto Finance (BAF), PT Federal International Finance (FIF), dan Adira Finance. Dengan mengenakan atribut menyerupai petugas resmi, mereka mencegat pengendara secara acak di jalanan.

“Pelaku menanyakan tunggakan cicilan motor korban dan memanfaatkan aplikasi untuk mendeteksi kendaraan yang belum membayar cicilan,” ujar Niko.

Korban yang percaya lantas menuruti permintaan pelaku untuk ikut ke kantor pembiayaan guna menyelesaikan masalah utang.

Baca juga : https://www.suararadarcakrabuana.com/3-debt-collektor-penarikan-paksa-mobil-ditangkap-polisi/

Namun, sesampainya di lokasi, motor korban justru dibawa kabur oleh para pelaku dan korban ditinggalkan begitu saja.

“Karena percaya pelaku adalah karyawan perusahaan, korban ikut perintah pelaku untuk pergi ke kantor terdekat. Usai sampai di kantor, ternyata kendaraan korban langsung dibawa kabur oleh pelaku,” kata Niko.

Aksi sindikat ini sudah berlangsung selama satu tahun.

Dalam kurun waktu itu, mereka berhasil membawa kabur sedikitnya 50 unit sepeda motor dari berbagai titik di wilayah Bandung Raya.

“Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal empat tahun,” tuturnya.

Redaksi ; Wonk Alit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *