Tangerang. Suararadarcakrabuana.com – Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap tiga orang debt collector yang diduga melakukan pemerasan dan perampasan mobil dengan modus penarikan secara paksa.
Ketiga tersangka berinisial YA, DMK, dan CED. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Yandri Mono, mengatakan para pelaku melakukan penarikan kendaraan secara paksa dan menurunkan korban di tengah jalan.
“Mereka merampas kendaraan dan menurunkan paksa korban di jalan,” ujar Yandri, Selasa, 4 November 2025.
Menurut Yandri, ketiga pelaku bekerja sebagai debt collector lepas dan tidak terikat dengan perusahaan pembiayaan mana pun.
“Mereka bukan bagian dari perusahaan leasing resmi,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa para tersangka sudah beberapa kali menarik kendaraan dari debitur dengan cara yang melanggar prosedur hukum.
Kasus ini berawal dari laporan seorang korban berinisial S, sopir yang diturunkan paksa di pinggir Jalan Tanah Tinggi setelah pintu keluar Tol Buaran Indah, Kota Tangerang pada Rabu, 22 Oktober 2025 yang lalu.
Awalnya, S sedang mengantar jemaah umrah ke Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta. Ketika S memarkir kendaraan, sekelompok debt collector menghampirinya dan menanyakan status mobil karena cicilannya menunggak.
Mereka kemudian memaksa membawa mobil tersebut bersama S menuju kantor mereka di Jakarta Selatan. Namun, di tengah perjalanan, kelompok debt collector itu menurunkan S di Exit Tol Tanah Tinggi, Tangerang, lalu membawa kabur mobil tersebut.
Setelah diturunkan, S kembali ke Bandara Soekarno-Hatta dengan menggunakan jasa angkutan daring dan langsung melapor ke Polres Bandara Soekarno-Hatta. Kepala Unit Resmob Polres Bandara Soekarno-Hatta, Inspektur Dua Dicky Sirait, mengatakan penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan keterangan korban dan saksi di lokasi kejadian.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami segera melacak dan menangkap para tersangka,” ujarnya.
Polisi kemudian meringkus YA di Tanah Tinggi, Tangerang, pada Minggu, 26 Oktober 2025. Keesokan harinya, polisi menangkap DMK dan CED di kawasan Bandara Soekarno-Hatta.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan yang mengancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun, dan/atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun.
Redaksi ; RS,SH




