Polri Selidiki Kasus TPPO Pemuda asal Sukabumi Di Kamboja

Sukabumi, Suararadarcakrabuana.com – Polres Sukabumi Kota tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa Muhammad Bagas Saputra (22), seorang pemuda asal Kota Sukabumi.

Bagas diduga menjadi korban TPPO di Kamboja, mengalami penyekapan, penyiksaan, hingga disetrum, dan diminta uang tebusan sebesar Rp40 juta.

Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, AKP Astuti Setyaningsih, membenarkan adanya informasi tersebut dan menyatakan bahwa Unit PPA Sat Reskrim telah melakukan pengecekan ke rumah keluarga korban serta mengumpulkan informasi dan dokumen pendukung.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/polres-pesisir-barat-sambut-kepulangan-jamaah-haji/

Polisi tengah menyiapkan langkah lanjutan, termasuk mengarahkan korban untuk membuat laporan resmi, memeriksa saksi, dan mengumpulkan barang bukti. Koordinasi juga dilakukan dengan Disnaker Kota Sukabumi, BP2MI, dan Imigrasi Sukabumi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Sukabumi, Abdul Rachman, menjelaskan bahwa Bagas awalnya bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) melalui PT RNT Utama Indonesia di Tegal. Namun, setelah tiga bulan bekerja dan tidak menerima gaji, ia terlibat konflik dengan kru kapal di pelabuhan China dan diturunkan di sana.

Tanpa bekal uang dan kendala bahasa, Bagas dan empat rekannya menerima pekerjaan di Kamboja sebagai scammer. Di sana, mereka mengalami kondisi memprihatinkan, kerap dipindah-pindah lokasi, dan disiksa jika tidak mencapai target. Saat ingin pulang, seseorang meminta tebusan Rp40 juta.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kapolresta-cirebon-pimpin-upacara-hut-bhayangkara-ke-79/

Keluarga Bagas telah melaporkan kejadian ini ke UPT P4TKI dan Disnakertrans Kota Sukabumi telah mengunjungi keluarga korban. Koordinasi terus dilakukan dengan UPT P4TKI, BP3MI, dan pihak terkait untuk memulangkan Bagas dan menangani kasus ini.

Kakak Bagas, Rangga Saputra (26), menceritakan bahwa keluarganya kehilangan kontak dengan Bagas setelah ia diturunkan di pelabuhan China. Bagas baru menghubungi keluarga pada 27 Juni 2025 dan mengaku disekap di Kamboja karena gagal memenuhi target kerja. Ancaman penyiksaan melalui video call turut menambah keprihatinan keluarga.

Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas para pelaku TPPO. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam mencari pekerjaan di luar negeri dan selalu memastikan legalitas perusahaan penyalur tenaga kerja.

 

JEJEN/RS,SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!